LombokPost - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax serta pembuatan Kode Otorisasi (KO) atau Sertifikat Elektronik (SE) sesegera mungkin guna memastikan kelancaran administrasi perpajakan di masa mendatang.
Mengapa Harus Dilakukan Sekarang?
Meskipun aktivasi dapat dilakukan kapan saja sebelum menggunakan layanan, percepatan aktivasi saat ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan.
Mitigasi Penumpukan: Menghindari lonjakan antrean atau kepadatan sistem pada periode pelaporan SPT Tahunan nanti.
Kesiapan Sistem: Memastikan Wajib Pajak sudah siap menggunakan sistem Coretax begitu layanan sepenuhnya berjalan.
Cara Aktivasi Mandiri (Tanpa ke Kantor Pajak)
Kawan Pajak tidak perlu mengantre di kantor pajak jika data sudah sesuai. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui:
Situs Resmi: pajak.go.id
Pohon Tautan Khusus: t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
Media Sosial: Panduan lengkap tersedia di akun Instagram/X @DitjenPajakRI.
Baca Juga: Catat, Ini Batas Relaksasi Penyampaian Kelengkapan SPT
Asistensi untuk Kendala Teknis
Jika Anda mengalami kendala seperti perubahan data yang memerlukan bantuan petugas:
Silakan datang ke kantor pajak terdekat.
Saran: Atur waktu kedatangan dengan bijak untuk menghindari antrean panjang di akhir tahun.
Waspada Penipuan & Biaya Layanan
Gratis: Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Hindari Calo: Jangan gunakan jasa perantara atau calo yang menjanjikan percepatan layanan.
Tetap Waspada: Berhati-hatilah terhadap oknum yang mengatasnamakan petugas pajak dengan meminta imbalan tertentu.
Catatan: Aktivasi ini sangat disarankan untuk segera melakukan aktivasi secara mandiri melalui tautan di atas sebelum pergantian tahun untuk menghindari gangguan sistem akibat trafik tinggi saat pelaporan SPT nantinya.
Editor : Pujo Nugroho