Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Polres Morowali Tangkap Jurnalis Royman M. Hamid Usai Pembakaran Kantor PT RCP, Ini Kronologi Lengkapnya

Kimda Farida • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:36 WIB

Polres Morowali menangkap jurnalis Royman M. Hamid, pengawal konflik agraria di daerah itu, Minggu (4/1)
Polres Morowali menangkap jurnalis Royman M. Hamid, pengawal konflik agraria di daerah itu, Minggu (4/1)

LombokPost--Polres Morowali kembali melakukan penangkapan paksa terhadap seorang wartawan, Royman M. Hamid, 42 tahun, menyusul insiden pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).

Penangkapan terjadi pada Minggu, 4 Januari 2026, dan disaksikan warga setempat.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Morowali ini dilakukan dengan aparat bersenjata lengkap.

Royman dikenal sebagai jurnalis yang aktif dalam jurnalisme advokasi dan mengawal konflik agraria di Morowali.

Kronologi Insiden: Dari Penangkapan Aktivis hingga Pembakaran

Sebelumnya, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, pihak kepolisian telah mengamankan seorang aktivis lingkungan berinisial AD atau Arlan Dahrin, 24 tahun di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir.

Menurut Humas Polda Sulteng melalui akun X @humaspolsulteng, penangkapan Arlan Dahrin dilakukan setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Ini Kelebihan Niclas Fullkrug yang Untungkan AC Milan di Dalam dan Luar Lapangan

Polisi menangkapnya atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

Penangkapan Arlan Dahrin ini diduga memicu aksi pembakaran kantor PT RCP, perusahaan tambang nikel di kabupaten tersebut.

Menanggapi pembakaran, Polres Morowali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM, 42 tahun, A, 36 tahun, dan AY, 46 tahun pada Minggu (4/1/2026) setelah olah TKP dan penyelidikan intensif.

Kapolres: Penangkapan Jurnalis Tidak Terkait Profesi

Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari tiga tersangka yang diamankan, yaitu RM, 42 tahun, teridentifikasi sebagai jurnalis Royman M. Hamid.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menegaskan bahwa penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis.

Penangkapan semata-mata terkait dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran kantor PT RCP.

“Penangkapan terhadap individu berinisial RM murni dalam rangka penanganan kasus pembakaran. Tidak ada hubungannya dengan aktivitas jurnalistik yang dia lakukan,” tegas Kapolres Zulkarnain.

Insiden ini menyoroti kembali ketegangan di Morowali terkait konflik agraria dan tambang.

Baca Juga: AC Milan Intip Peluang Kudeta Inter Milan saat Laga Kontra Genoa

Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, serta dua tersangka lainnya masih berlanjut.

Editor : Kimda Farida
#Penangkapan Royman M Hamid #PT Raihan Catur Putra RCP #Polres Morowali #jurnalis Morowali ditangkap #pembakaran kantor perusahaan