Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK KemenHAM 2026 Dibuka, Tersedia 500 Formasi di Pusat dan Daerah

Akbar Sirinawa • Minggu, 11 Januari 2026 | 13:36 WIB
Kementerian HAM membuka lowongan PPPK.
Kementerian HAM membuka lowongan PPPK.

LombokPost-Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Dalam rekrutmen ini, KemenHAM menyediakan 500 formasi yang tersebar di unit pusat dan 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Kebijakan pembukaan seleksi PPPK KemenHAM 2026 tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Rekrutmen ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk bergabung sebagai aparatur pemerintah di lingkungan KemenHAM, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Sebanyak 500 formasi PPPK KemenHAM 2026 dialokasikan untuk berbagai unit kerja.

Di tingkat pusat, formasi tersebar di Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Pusat Data dan Informasi HAM, serta Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM.

Sementara di daerah, penempatan dibuka di 38 kantor wilayah KemenHAM di seluruh Indonesia, dengan kebutuhan disesuaikan dengan kondisi dan prioritas masing-masing wilayah kerja.

Adapun jabatan yang dibuka dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026 meliputi:

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama sebanyak 242 formasi.

Perencana Ahli Pertama 82 formasi.

Apoteker Ahli Pertama dua formasi.

Penata Layanan Operasional 108 formasi.

Serta Pengelola Layanan Operasional sebanyak 66 formasi.

Rincian penempatan dan kebutuhan per unit kerja tercantum dalam lampiran pengumuman resmi KemenHAM.

Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar wajib memenuhi persyaratan umum.

Antara lain Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun pada saat pendaftaran, serta memiliki pengalaman kerja paling sedikit dua tahun sesuai jabatan yang dilamar.

Pelamar juga tidak boleh berstatus sebagai CPNS, PNS, atau PPPK aktif, bukan anggota TNI maupun Polri, serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga netralitas dan profesionalisme aparatur negara.

Selain persyaratan umum, KemenHAM menetapkan persyaratan khusus yang berbeda untuk setiap jabatan.

Pelamar Analis Sumber Daya Manusia Aparatur diwajibkan memiliki pengalaman di bidang kepegawaian atau manajemen SDM.

Sementara Perencana Ahli Pertama harus memiliki pengalaman dalam perencanaan dan evaluasi program atau kebijakan.

Untuk jabatan Apoteker Ahli Pertama, pelamar diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STR) yang masih berlaku serta pengalaman kerja di bidang kefarmasian.

Dari sisi pendidikan, KemenHAM menetapkan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.

Ketentuan ini bertujuan memastikan pelamar memiliki kompetensi akademik yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia.

Seleksi kompetensi PPPK KemenHAM 2026 akan dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Final United Cup Memanas! Hubert Hurkacz–Iga Swiatek Tantang Swiss, Polandia Cari Akhir Manis di Sydney

Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara transparan dan berbasis sistem nasional.

Berdasarkan jadwal resmi, pengumuman seleksi PPPK KemenHAM berlangsung sejak 31 Desember 2025 hingga 14 Januari 2026.

Pendaftaran dibuka melalui portal SSCASN BKN mulai 7 hingga 23 Januari 2026. Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT BKN dijadwalkan pada 11 hingga 17 Februari 2026, dilanjutkan dengan tes kompetensi tambahan pada 27 hingga 31 Maret 2026.

Hasil akhir seleksi direncanakan diumumkan pada 11 April 2026, sedangkan proses pengusulan Nomor Induk PPPK dijadwalkan berlangsung hingga Mei 2026.

KemenHAM menegaskan bahwa seluruh rangkaian seleksi PPPK ini tidak dipungut biaya apa pun.

KemenHAM mengingatkan setiap pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jabatan pada satu unit kerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat gugurnya pelamar dari proses seleksi. S

elain itu, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendaftaran PPPK KemenHAM 2026 dilakukan secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Setiap pelamar hanya dapat membuat satu akun dan wajib mengunggah dokumen persyaratan, antara lain surat lamaran bermeterai, surat pernyataan 16 poin, surat keterangan pengalaman kerja, e-KTP, pas foto formal, ijazah, transkrip nilai, serta STR bagi pelamar jabatan apoteker.

KemenHAM mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi resmi melalui laman kemenham.go.id, portal SSCASN BKN, serta kanal komunikasi resmi pemerintah.

Informasi dari sumber tidak resmi berpotensi menyesatkan dan merugikan pelamar.

Dengan dibukanya 500 formasi PPPK KemenHAM 2026, pemerintah membuka peluang besar bagi masyarakat untuk berkontribusi sebagai aparatur negara di bidang perlindungan dan pelayanan hak asasi manusia.

Baca Juga: Pemkot Mataram Dirikan Posko Pantau Sampah, Ditempatkan di Empat Titik Rawan

Dengan persiapan yang matang dan kepatuhan terhadap ketentuan seleksi, pelamar diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan secara optimal.

Selamat mencoba!

Editor : Akbar Sirinawa
#SSCASN BKN #seleksi PPPK KemenHAM #jadwal PPPK Kemenham 2026 #Cara Daftar PPPK KemenHAM #Formasi PPPK Kemenham #pendaftaran PPPK Kemenham 2026