Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cara Reaktivasi Kartu BPJS PBI JK Lewat Kantor Desa, 2 Hari Langsung Aktif

Geumerie Ayu • Rabu, 25 Februari 2026 | 08:15 WIB

Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan warga masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang digunakan warga masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

LombokPost – Bagi masyarakat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, kini tidak perlu panik.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI mempermudah proses reaktivasi PBI JK agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan medis secara gratis.

Melansir kanal resmi Kemensos RI, Selasa, 24 Februari 2026, proses pengaktifan kembali kartu BPJS Kesehatan segmen PBI JK kini bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan setempat.

Kabar baiknya, proses ini diklaim sangat cepat, dengan durasi maksimal hanya dua hari kerja.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh peserta.

  1. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum berangkat, pastikan Anda membawa sejumlah dokumen. Di antaranya, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Surat keterangan atau diagnosa dokter dari fasilitas kesehatan (Puskesmas/Rumah Sakit). Dokumen medis ini sangat penting sebagai bukti urgensi bahwa peserta memang membutuhkan layanan kesehatan segera.

  1. Datangi Kantor Desa/Kelurahan

Ajukan permohonan reaktivasi kepada petugas di bagian kesejahteraan rakyat (Kesra). Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen yang Anda bawa.

  1. Penerbitan SKTM

Jika data dinyatakan layak dan memenuhi kriteria, pihak desa atau kelurahan akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai basis pendukung pengajuan ke sistem yang lebih tinggi.

  1. Penginputan Data ke Sistem

Petugas desa akan menginput data Anda ke dalam sistem integrasi kemiskinan untuk diproses aktivasi kembali oleh kementerian terkait.

Banyak masyarakat bertanya-tanya berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga kartu bisa digunakan kembali.

Berdasarkan prosedur terbaru 2026, hanya membutuhkan waktu maksimal 2 hari sejak data lengkap diinput ke sistem.

Setelah reaktivasi berhasil, kepesertaan akan langsung aktif dan berlaku selama 6 bulan ke depan. Setelah periode tersebut, data akan dievaluasi kembali berdasarkan kelayakan terbaru.

Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan pembaruan data. Sekitar 11 juta peserta PBI JK yang sebelumnya dinonaktifkan kini menjadi sasaran pemeriksaan lapangan (ground check).

Pendamping sosial di setiap wilayah dikerahkan untuk melakukan validasi guna memastikan bantuan iuran kesehatan ini tepat sasaran.

Pemeriksaan langsung ke lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi sosial peserta dengan data yang ada di sistem.

Editor : Akbar Sirinawa
#Kantor Desa #reaktivasi BPJS PBI JK #kemensos ri #Reaktivasi Kartu BPJS PBI JK