Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Konfederasi Serikat Pekerja Dorong THR Dipercepat

Lombok Post Online • Rabu, 25 Februari 2026 | 13:10 WIB

 

Said Iqbal
Said Iqbal
 

LombokPost - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) dikhawatirkan berimbas pada pencairan tunjangan Hari Raya (THR).

Pembayarannya bisa molor.

Pemerintah telah menetapkan WFA bagi pekerja/buruh dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Pekerja/buruh didorong untuk WFA pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026.

Bukan hanya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada arus mudik dan balik, tetapi juga mendongkrak ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, lamanya waktu libur dikhawatirkan dapat membuat perusahaan atau pemberi kerja lalai membayarkan hak THR pekerja/pegawai tepat waktu.

Karena itu, dia mendorong agar pembayaran dipercepat.

“Maka, kami minta pembayaran THR H-21,” ujarnya, Selasa (24/2).

Menurutnya, kelalaian atas pembayaran THR bukan barang baru.

Hal tersebut terus berulang lantaran tidak pernah ada sanksi tegas dari pemerintah.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, kebijakan pemberian THR yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat tujuan awal WFA. Karena itu, ia sepakat pembayaran THR dimajukan. “Jangan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Dia menilai, langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Selain mendongkrak perekonomian, pembayaran THR lebih awal juga bisa memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. (mia/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#kspi #pencairan #thr #Pembayaran #kebijakan #Pekerja