Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA saat Nyepi dan Lebaran 2026, Berlaku bagi Sektor Non-Esensial

Nurul Hidayati • Minggu, 15 Maret 2026 | 23:21 WIB

Rekomendasi tempat nongkrong di Kota Mataram yang cocok untuk WFA atau mengerjakan tugas
Rekomendasi tempat nongkrong di Kota Mataram yang cocok untuk WFA atau mengerjakan tugas

LombokPost - Kabar gembira datang bagi para pekerja di sektor swasta menjelang periode libur panjang Maret 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan.

Langkah ini diambil pemerintah guna mengantisipasi ledakan mobilitas masyarakat mengingat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H jatuh di waktu yang berdekatan.

 Baca Juga: Sambut Lebaran 1447 H, Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Diskon Transportasi, hingga Bantuan Pangan Masif

Jadwal Pelaksanaan WFA

Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau pelaksanaan WFA dilakukan pada dua gelombang krusial.

Arus Mudik: Tanggal 16 - 17 Maret 2026. Arus Balik: Tanggal 25 - 27 Maret 2026 (bersifat opsional dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memecah kepadatan arus lalu lintas di titik-titik utama penyeberangan dan jalan tol, tanpa harus menghentikan produktivitas kerja.

Hak Pekerja: Upah Utuh dan Bukan Cuti

Ada poin penting yang ditekankan dalam aturan ini guna melindungi hak para buruh/pekerja.

Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja.

Upah Tetap: Pekerja berhak menerima upah penuh sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.

Kewajiban: Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara produktif meski bekerja dari lokasi lain.

Daftar Sektor yang Dikecualikan

Perlu dicatat, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini.

Bagi industri yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, WFA dapat dikecualikan. Sektor-sektor tersebut meliputi Kesehatan, Logistik, dan Transportasi. Keamanan, Perhotelan (Hospitality), dan Pusat Perbelanjaan. Manufaktur serta Industri Makanan dan Minuman.

Dampak bagi Ekonomi

Penerapan WFA ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan fleksibilitas lokasi kerja, para pekerja asal luar daerah dapat pulang lebih sambil tetap bekerja, sehingga perputaran ekonomi di daerah pada triwulan I 2026 dapat meningkat.

Diimbau untuk segera menjalin komunikasi guna mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja agar target perusahaan tetap tercapai meski karyawan bekerja secara remote.

Editor : Marthadi
#wfa #Karyawan #menaker #hari raya #Pekerja