LombokPost - Kabar gembira datang bagi para pekerja di sektor swasta menjelang periode libur panjang Maret 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) bagi karyawan.
Langkah ini diambil pemerintah guna mengantisipasi ledakan mobilitas masyarakat mengingat Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 H jatuh di waktu yang berdekatan.
Jadwal Pelaksanaan WFA
Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau pelaksanaan WFA dilakukan pada dua gelombang krusial.
Arus Mudik: Tanggal 16 - 17 Maret 2026. Arus Balik: Tanggal 25 - 27 Maret 2026 (bersifat opsional dengan mempertimbangkan kebutuhan perusahaan).
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memecah kepadatan arus lalu lintas di titik-titik utama penyeberangan dan jalan tol, tanpa harus menghentikan produktivitas kerja.
Hak Pekerja: Upah Utuh dan Bukan Cuti
Ada poin penting yang ditekankan dalam aturan ini guna melindungi hak para buruh/pekerja.
Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak boleh memotong jatah cuti tahunan pekerja.
Upah Tetap: Pekerja berhak menerima upah penuh sebagaimana saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan yang berlaku.
Kewajiban: Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara produktif meski bekerja dari lokasi lain.
Daftar Sektor yang Dikecualikan
Perlu dicatat, tidak semua sektor bisa menerapkan kebijakan ini.
Bagi industri yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi, WFA dapat dikecualikan. Sektor-sektor tersebut meliputi Kesehatan, Logistik, dan Transportasi. Keamanan, Perhotelan (Hospitality), dan Pusat Perbelanjaan. Manufaktur serta Industri Makanan dan Minuman.
Dampak bagi Ekonomi
Penerapan WFA ini diprediksi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan fleksibilitas lokasi kerja, para pekerja asal luar daerah dapat pulang lebih sambil tetap bekerja, sehingga perputaran ekonomi di daerah pada triwulan I 2026 dapat meningkat.
Diimbau untuk segera menjalin komunikasi guna mengatur mekanisme pengawasan dan jam kerja agar target perusahaan tetap tercapai meski karyawan bekerja secara remote.
Editor : Marthadi