Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

BGN Tindak 1.251 SPPG karena Pelanggaran Standar Program MBG

Yuyun Kutari • Minggu, 22 Maret 2026 | 07:40 WIB

Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri) saat meninjau salah satu SPPG, beberapa waktu lalu.
Kepala BGN Dadan Hindayana (kiri) saat meninjau salah satu SPPG, beberapa waktu lalu.

 LombokPost - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas, dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dengan menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diambil, setelah ditemukannya berbagai pelanggaran serius yang dinilai, dapat mengganggu kualitas dan tujuan utama program pemerintah tersebut. 

Dari total SPPG yang disanksi, sebanyak 1.030 unit dikenai penghentian sementara (suspensi), 210 unit menerima Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), dan 11 unit lainnya berada pada tahap Surat Peringatan kedua (SP-2).

Pelanggaran yang ditemukan meliputi infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum dimilikinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). 

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan tindakan ini, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program yang berkaitan langsung, dengan kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujarnya, Jumat (20/3). 

Berdasarkan data BGN, wilayah Jawa (Wilayah II) menjadi daerah dengan jumlah sanksi terbanyak, yakni mencapai 674 SPPG.

Disusul oleh Wilayah I (Sumatera) dengan 446 SPPG, serta Wilayah III yang mencakup Indonesia bagian tengah, dan timur sebanyak 131 SPPG. Temuan ini mendorong BGN untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah. 

Dadan menambahkan pemberian sanksi merupakan bagian dari proses pembinaan bagi para pengelola SPPG. “SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari,” tegasnya. 

Selain itu, BGN juga menutup sementara 62 SPPG yang terbukti menyajikan menu, tidak sesuai dengan petunjuk teknis.

Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat, tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.  “Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” tambah Dadan. 

BGN memastikan pengawasan akan terus diperketat, melalui evaluasi berkala dan inspeksi lapangan.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola SPPG untuk menjalankan program secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab demi menjamin kualitas layanan gizi bagi masyarakat.

Editor : Akbar Sirinawa
#SPPG #Dadan Hindayana #BGN #Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi #Mbg #Makan Bergizi Gratis (MBG) #sertifikat laik higiene sanitasi #surat peringatan #Instalasi Pengolahan Air Limbah #Badan Gizi Nasional (BGN) #SLHS