LombokPost - Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) satu hari dalam sepekan yang direncanakan pemerintah bukan sekadar wacana fleksibilitas kerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa langkah ini memiliki dampak ekonomi makro yang signifikan.
Terutama dalam menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional di tengah tingginya harga minyak dunia.
Baca Juga: Purbaya Ngamuk! Ancam Blacklist Alumnus LPDP yang Hina Negara, Menkeu: 20 Tahun Lagi Pasti Menyesal!
Berdasarkan kalkulasi awal, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat penggunaan energi secara nasional dalam jumlah yang cukup besar.
Pangkas Konsumsi BBM Secara Signifikan
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pengurangan mobilitas harian pekerja sebanyak satu hari dalam lima hari kerja dapat memangkas konsumsi BBM hingga 20 persen atau seperlima dari total konsumsi harian.
“Ada hitungan kasar, sekitar seperlimanya, 20 persen (dari total konsumsi BBM) bisa ditekan melalui kebijakan WFH ini,” ujar Purbaya usai melaksanakan shalat Id di Jakarta, Sabtu (21/3).
Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini menilai, pengurangan volume kendaraan di jalan raya secara serentak setiap pekan.
Ini kan memberikan napas lega bagi anggaran subsidi energi pemerintah yang saat ini tengah terbebani gejolak geopolitik global.
Baca Juga: Sentilan Keras Menkeu Purbaya, Bank Syariah Jangan Cuma Jual Istilah Tapi Lebih Mahal!
Wacana WFH di Hari Jumat: Dongkrak Pariwisata
Pemerintah juga tengah mengkaji opsi untuk memberlakukan hari WFH tersebut secara tetap, yakni pada hari Jumat. Skema ini dinilai strategis karena menciptakan potensi long weekend bagi masyarakat.
“Jika WFH dilakukan hari Jumat, ditambah Sabtu-Minggu, itu bisa mendorong aktivitas turisme sedikit meningkat. Masyarakat punya waktu lebih fleksibel di rumah atau melakukan perjalanan singkat,” imbuhnya.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan bahwa WFH tidak berlaku untuk semua sektor, terutama pelayanan publik yang menuntut kehadiran fisik. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan agar produktivitas tetap terjaga dan tidak disalahgunakan untuk "kabur" dari tanggung jawab pekerjaan.
Berlaku Pasca Lebaran 2026
Senada dengan Menkeu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa detail teknis WFH ini akan diumumkan segera setelah momentum Lebaran 2026 berakhir. Kebijakan ini akan bersifat wajib bagi ASN dan berupa imbauan kuat bagi sektor swasta.
Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas stok BBM di daerah. Selain itu, potensi peningkatan kunjungan wisatawan lokal ke destinasi wisata menjadi peluang ekonomi baru jika skema "Jumat WFH" benar-benar diterapkan secara nasional.
Editor : Redaksi Lombok Post