Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditahan, Pelaku Ancaman Bom di Konser BTS Gwanghwamun Mengaku Hanya Cari Perhatian

Geumerie Ayu • Rabu, 25 Maret 2026 | 18:20 WIB

Proses pembongkaran panggung sedang berlangsung di Lapangan Gwanghwamun di Jongno-gu, Seoul, untuk konser BTS 'BTS Comeback Live: Arirang', Minggu (22/3).
Proses pembongkaran panggung sedang berlangsung di Lapangan Gwanghwamun di Jongno-gu, Seoul, untuk konser BTS 'BTS Comeback Live: Arirang', Minggu (22/3).
LombokPost – Seorang pria berusia 50-an, yang diidentifikasi sebagai Tuan A, resmi diserahkan ke pihak kejaksaan dalam status penahanan pada Rabu (25/3).

Ia diduga kuat mengunggah pesan ancaman serangan bom bensin yang menargetkan konser comeback BTS di Gwanghwamun Square.

Kantor Polisi Seoul Dobong melimpahkan kasus ini ke Kantor Kejaksaan Distrik Utara Seoul dengan dakwaan intimidasi publik dan gangguan keamanan sosial yang serius.

Kasus ini bermula pada 19 Maret lalu, saat Tuan A meninggalkan komentar mengerikan pada unggahan media sosial terkait informasi pengaturan lalu lintas konser BTS.

Dalam komentarnya, ia secara spesifik menyatakan akan "mengisi botol air dengan bensin dan melemparkannya" ke arah kerumunan massa.

Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku hanya dalam waktu lima jam setelah menerima laporan melalui layanan darurat 112.

Meskipun dalam interogasi Tuan A mengaku bahwa aksinya tersebut hanya demi mencari perhatian dan tidak berniat melakukannya, pengadilan tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 Maret.

Badan Kepolisian Metropolitan Seoul menegaskan bahwa segala bentuk ancaman terhadap tokoh publik dan kerumunan massa adalah kejahatan serius yang merusak jaring pengaman sosial.

Saat ini, kepolisian telah mengoperasikan Satuan Tugas Khusus untuk menanggapi ancaman terhadap orang penting (VVIP) dan tokoh publik.

"Tindakan seperti ini bukan sekadar gurauan, melainkan kejahatan yang menimbulkan kecemasan massal. Kami akan menerapkan prinsip tanpa toleransi," tegas juru bicara kepolisian dilansir dari Newsis.

Menariknya, Tuan A tidak hanya menghadapi hukuman penjara. Pihak kepolisian juga mengejar tanggung jawab perdata berupa klaim ganti rugi.

Hingga saat ini, prosedur gugatan ganti rugi atas biaya mobilisasi aparat dan gangguan publik sedang berlangsung untuk 11 kasus serupa di Seoul.

Baca Juga: Rekor Dunia! Konser BTS 'ARIRANG' Gwanghwamun Duduki Peringkat 1 Netflix di 77 Negara

Langkah tegas ini diambil untuk menjamin keselamatan ratusan ribu penggemar (ARMY) yang memadati area Gwanghwamun.

Kepolisian memastikan bahwa unit investigasi khusus akan terus melakukan pemantauan intensif di dunia maya guna mendeteksi ancaman serupa sebelum berkembang menjadi aksi nyata.

Editor : Kimda Farida
#Arirang #ancaman bom #Gwanghwamun #seoul #penjara #ditahan polisi #konser bts