Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

PPKM Dicabut, Asisten II Setda NTB: Bukan Berarti Pandemi Berakhir!

MATARAM-Presiden Joko Widodo telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski begitu, ada sejumlah kewajiban dari pemerintah daerah, agar kebijakan ini tidak mengakibatkan outbreak kasus covid.

”Pencabutan PPKM bukan berarti pencabutan pandemi,” tegas Asisten II Setda NTB dr Nurhandini Eka Dewi, Senin (2/1).

Eka menerangkan, pencabutan status pandemi ke endemi merupakan kewenangan WHO. Yang hingga awal Januari ini masih diberlakukan. Karena itu, protokol kesehatan (prokes) akan tetap berlaku meski PPKM dicabut.

Salah satu yang masih menjadi kewajiban pemda soal keberadaan Satgas Covid Daerah. Kata Eka, satgas covid masih tetap ada hingga pandemi dinyatakan berakhir. Artinya, pemda harus tetap menyediakan pendanaan untuk penanggulangan dan pencegahan penularan covid.

”Sekarang ini masuk masa transisi. Sudah ada Inmendagri yang mengatur bagaimana langkah pemda untuk masa transisi ini,” ujar Eka.

Baca Juga :  MGPA Bangun Kantor Dorna dan Media di Sirkuit Mandalika

Pemda juga diminta mencabut perda yang mengatur soal hukuman untuk pelanggaran PPKM. Hukuman untuk itu, akan kembali ke pola biasa. Yakni pemda berkoordinasi dengan TNI Polri dalam proses penegakan hukumnya. ”Prokes tetap jalan, begitu juga untuk rekomendasi keramaian,” sebutnya.

Lalu bagaimana dengan biaya perawatan pasien covid? Eka menerangkan, sejauh ini belum ada aturan detail mengenai itu. Apakah pasien covid masih ditanggung pemerintah atau diharuskan untuk membiayai secara mandiri.

”Itu teknis sekali, kami belum terima adanya perubahan. Jadi masih berlaku aturan lama,” kata Eka.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB dr Lalu Hamzi Fikri mengatakan, saat ini kasus covid sudah sangat terkendali. ”Ada ke arah endemi,” kata Fikri.

Baca Juga :  Selama Ramadan, Pemprov NTB Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal

Dengan kondisi kasus covid kian terkendala, akan ada penyesuaian pada anggaran. Fikri menyebut tidak ada lagi insentif untuk tenaga kesehatan yang terlibat pada penanganan covid. Selain itu, muncul wacana soal pemerintah tidak menanggung lagi biaya perawatan pasien covid.

”Ini masih wacana. Kalau memang pasien tidak ada jaminan, bisa saja ditanggung BPJS. Kalau sekarang kan (masih) ditanggung dari anggaran lain, bukan dari BPJS,” jelasnya.

Berbeda dengan wacana penghapusan biaya perawatan pasien covid, untuk vaksinasi tetap masuk dalam anggaran pemerintah. Fikri menyebut vaksin yang diterima dari pemerintah pusat, tetap didistribusikan ke kabupaten/kota. ”Itu masih kami anggarkan dana untuk pengiriman vaksin,” tandas Fikri. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification