MATARAM-Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (RPD) Pemprov NTB 2024-2026 ditenggat harus tuntas pada akhir bulan ini. ”Harus diselesaikan 31 Maret untuk RPD. Dan seminggu setelahnya renstra harus ditetapkan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Iswandi.
RPD merupakan amanat dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan instruksinya pada Nomor 70 tahun 2021. RPD ini dikhususkan pada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022 dan 2023. Provinsi NTB, kata Iswandi termasuk salah satunya. Gubernur dan wakil gubernur NTB yang berakhir di September 2023.

Posisi gubernur NTB akan diisi penjabat (Pj) gubernur. Kerja-kerja Pj gubernur NTB nanti akan mengacu pada RPD maupun Renstra yang sekarang ini sedang disusun Bappeda bersama sejumlah OPD.
”Ini menjadi pedoman dalam masa transisi, karena nanti akan dipimpin Penjabat,” ujarnya.
Setelah gubernur dan wakil gubernur baru terpilih pada pilkada November 2024, RPD akan tetap menjadi acuan di masa awal jabatan. Selanjutnya kepala daerah terpilih akan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap mengacu pada dokumen RPD.
”Sebelum RPJMD dapat disusun, itu akan melaksanakan tugas berdasarkan RPD ini,” sebut Iswandi.
Iswandi menyebut penyusunan RPD masih berproses. Tetap cepat sesuai tenggat yang ditentukan, namun harus berkualitas. Sehingga program yang direncanakan sesuai dengan kondisi atau masalah yang dihadapi daerah. Isu pembangunan yang berkembang selama ini, tetap menjadi prioritas untuk ditangani dan masuk dalam RPD.
Apa yang ada di dalam RPD, disebutnya tidak jauh berbeda dengan rencana dan program pada RPJMD 2018-2023. RPD tetap memperkuat tiga prioritas pembangunan daerah, antara lain pembangunan manusia, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Tentunya didukung juga dengan perbaikan tata kelola pemerintah daerah, capaian SDG’s, dan peningkatan daya saing daerah.
Program prioritas tersebut yang akan memantapkan capaian pembangunan selama lima tahun terakhir. ”Terutama untuk percepatan penurunan angka kemiskinan, stunting, maupun pencapaian industrialisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengatakan, RPD yang disusun ini bersifat transisi. Sebagai jembatan untuk mengisi kekosongan regulasi setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB di masa pemerintahan Zul-Rohmi berakhir pada tahun 2023. ”Di masa transisi itu tidak boleh ada kekosongan regulasi,” sebut Wirawan. (dit/r5)