Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Sudah Diputus Kontrak, GTI Minta Pemprov NTB Laksanakan Pokok Adendum

MATARAM-PT Gili Trawangan Indah (GTI) bersurat ke Pemprov NTB. Isinya meminta pemprov melaksanakan pokok-pokok adendum yang menjadi kesepakatan dan ditandatangani pada 10 Juni di kantor Kejati NTB.

Hanya saja surat yang dibuat GTI tertanggal 6 September. Namun baru dikirim ke Pemprov NTB pada 28 September. Sementara di 16 September, Pemprov NTB telah menyerahkan surat pemutusan kontrak kepada PT GTI.

Kabag Bantuan Hukum di Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan menilai GTI menunjukkan itikad tidak baik dengan surat tersebut. ”Kirim tanggal 28, sementara surat tanggal 6. Saya tidak tahu maksudnya, apakah supaya seolah-olah kami yang lamban di sini,” kata Rudy, kemarin (1/10).

Dengan situasi tersebut, Rudy menyebut pemprov tidak akan membalas surat dari PT GTI. Apalagi permintaan GTI soal menjalankan pokok-pokok adendum sudah dilaksanakan pemprov. Yang kemudian bermuara pada pemutusan kontrak produksi.

”Pokok adendum kan sudah kami lakukan. Sekarang bukan jawab menjawab (surat), tapi itikad baik dalam tindakan. Kalau bersurat terus, tidak kelar masalah ini,” tegasnya.

Pada 10 Juni lalu, Gubernur NTB H Zulkieflimansyah bersama Winoto selaku Direktur PT GTI telah menandatangani pokok-pokok adendum. Ada sembilan poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak, untuk nantinya dituangkan dalam adendum.

Baca Juga :  Saat Mudik, Warga Boleh Titip Rumah ke Polisi

Selama proses tersebut, Pemprov NTB kemudian melibatkan Satgas Percepatan Investasi di bawah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Untuk menjadi penengah sekaligus fasilitator antara pemprov dan GTI.

Akhir Juli, Satgas Percepatan Investasi mengundang kedua belah pihak. Rapat untuk membahas keinginan dan kendala, dalam rangka penyusunan adendum. Rapat dilakukan virtual, dihadiri gubernur, GTI, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Saat itu, Satgas meminta pemprov untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi, dalam waktu satu bulan, terkait siapa-siapa saja yang berada di atas lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Pendataan tersebut untuk menunjukkan kepada satgas, bahwa sudah ada masyarakat yang menguasai lahan aset, akibat tidak dikelola PT GTI.

”Kita lakukan itu. Kita buat datanya, di sana siapa, berapa banyak, tapi secara garis besar,” kata Rudy.

Selanjutnya, pemprov membuat draf adendum. Berisi sembilan pokok pikiran. Berdasarkan kepentingan pemprov dan fakta di lapangan. Draf tersebut kemudian dikirimkan ke Satgas Percepatan Investasi, untuk dibahas bersama GTI dalam pertemuan kedua.

Baca Juga :  Kejar Target 4 Oktober, Satgas Vaksinasi NTB Gaspol di Lombok Tengah

Namun, pertemuan kedua GTI tidak hadir tanpa pemberitahuan. Meski sudah diundang satgas. Sehingga satgas mengeluarkan surat rekomendasi yang ditindaklanjuti gubernur melalui surat pemutusan kontrak kepada GTI.

Kata Rudy, draf yang dibuat pemprov sifatnya tidak kaku. Bisa saja terjadi perubahan, tergantung kesepakatan dengan GTI. Hanya saja, GTI memilih tidak hadir saat agenda pembahasan draft tersebut.

”Nanti kan ada negosiasi di sana. GTI maunya seperti apa, pemprov seperti apa. Intinya harus siap mengakomodir keinginan pemprov dan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Rudy, jika GTI memiliki itikad baik tentu akan hadir saat proses pembasahan bersama Satgas Percepatan Investasi. Namun langkah tersebut tidak dilakukan sehingga berujung pada pemutusan kontrak.

”Jadi lucu kalau GTI meminta kami menjalankan pokok adendum. Itu sudah kita laksanakan kok dan dituangkan dalam draf. Drafnya juga sudah kita kirim ke satgas,” tandas Rudy.

Sementara itu, Ketua Satgas Optimalisasi Aset H Ahsanul Khalik menyebut surat dari GTI bukan menjadi urusannya. ”Urusan satgas bukan surat menyurat. Kita hanya bergerak untuk mengoptimalkan aset dan ini sedang dilakukan,” kata Khalik. (dit/r5)

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks