MATARAM-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Mataram dikawal ketat TNI-Polri. Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani dan Forkompimda Kota Mataram, turun mengecek pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai Senin (12/7).
Mereka memantau pos penyekatan di pintu masuk Kota Mataram di kawasan Monumen Mataram Metro di Jempong; kantor Bank Mandiri Cakranegara; serta restoran cepat saji McDonalds dan Pizza Hut. ”Kita pantau apakah PPKM darurat sudah diterapkan atau tidak,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Muhammad Iqbal di sela pemantauan.

Iqbal menjelaskan, TNI-Polri bertugas sebagai supporting system dalam PPKM Darurat. Tujuannya menekan laju penyebaran Covid-19 di Mataram. ”Dalam penerapan PPKM darurat ini kita harus bertindak tegas. Tetapi tetap dilakukan secara humanis,” jelasnya.
Pemerintah pusat sudah menetapkan Kota Mataram menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali. Masyarakat harus mematuhi itu. Masyarakat diminta bersabar. Mematuhi seluruh aturan PPKM darurat. “Ini diberlakukan untuk menyelamatkan masyarakat,” ujarnya.
Beberapa tempat esensial seperti rumah makan dan restoran tidak boleh melayani makan di tempat. ”Harus take away atau makanan dibawa pulang. Boleh buka hingga pukul 20.00 Wita,” jelasnya.
Tempat ibadah pun tetap dibuka. Namun jumlah jamaah dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).”Harus tetap menerapkan prokes,” imbaunya.
Sedangkan sektor kritikal seperti pelayanan kesehatan, apotik, keamanan, serta utilitas dasar air dan listrik tetap beroperasi. ”Tentunya harus menerapkan prokes dengan ketat,” jelasnya.
Kapolda meminta masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tidak masuk wilayah Kota Mataram. Sementara, kabupaten/kota lain yang tidak menerapkan PPKM Darurat harus tetap berupaya menekan penyebaran Covid-19. “Mereka juga sebagai penyangga untuk memutus mata rantai penyebaran,” kata mantan Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Masyarakat yang tidak mematuhi PPKM Darurat bisa mendapatkan sanksi administratif dan pidana. Pelanggar bisa dijerat pidana berdasarkan Undang-undang Kekarantinaan Wilayah dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular. ”Sanksi pidana itu merupakan upaya terakhir. Saya yakin masyarakat NTB bisa diajak bekerja sama. Bisa mengendalikan diri untuk kepentingan yang lebih besar,” kata dia.
Danrem 162/WB Brigjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan, penerapan PPKM Darurat di Mataram didasarkan atas lonjakan kasus yang tinggi. Ditambah lagi keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit yang mencapai 64 persen dari ambang batas minimal 65 persen dan capaian vaksinasi yang kurang dari 50 persen. ”Persoalan itulah yang menjadi dasar pemerintah pusat menetapkan Mataram masuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat,” jelas Rizal.
Untuk itu, masyarakat harus patuh. Tujuan dilakukan pengetatan tidak lain untuk menekan penyebaran Covid-19. Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, pemerintah telah menyiapkan tempat karantina terpadu. Rencananya beberapa hotel di kawasan Senggigi, Lombok Barat, yang akan digunakan. ”Pemerintah juga sudah menyiapkan pendirian rumah sakit darurat utuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang terpapar,” kata dia.
Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 di Mataram muncul dari klaster yang pembawanya dari luar Kota Mataram. Sehingga, orang yang masuk ke Mataram diperiksa lebih ketat. ”Harus di-swab PCR dan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu,” jelasnya.
Saat isolasi, pasien yang dinyatakan positif harus disiplin. Meskipun tidak memiliki gejala atau gejala ringan. ”Karena itu berpotensi menularkan ke orang lain,” kata dia.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Tanpa ada kerja sama dari masyarakat, penyebaran Covid-19 ini tetap tidak akan mampu ditekan. ”Mohon kerja samanya,” pintanya. (arl/r1)