MATARAM-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB memastikan telah menerima laporan penyelesaian temuan pada proyek percepatan pembangunan jalan Pemprov NTB. ”Kelebihan bayar itu sudah lunas dilakukan entitas,” kata pemeriksa madya BPK NTB Putu Karang.
Total penyelesaian yang telah disetor ke kas daerah sekitar Rp 15,1 miliar. Terdiri dari temuan kelebihan bayar pada 15 paket pekerjaan jalan senilai Rp 14,49 miliar; denda; serta pengadaan sepeda motor dari konsultan pengawas senilai Rp 637 juta.
”Tidak ada lagi utang atau sisa dari kelebihan bayar yang masih menggantung,” ujarnya.
Penyetoran ke kas daerah, disebut Putu tuntas pada 8 Februari. Lebih cepat sekitar 7 hari dari tenggat 60 hari yang diberikan BPK kepada setiap entitas. ”Paling lambat kan 15 Februari, itu sudah disetor di 8 Februari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB Ridwan Syah menyampaikan terima kasih kepada setiap entitas. Yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawabnya terhadap temuan BPK.
”Tidak ada satupun entitas yang tidak memiliki temuan. Sepanjang komit untuk menyelesaikan, maka persoalan selesai,” kata Ridwan.
Menurutnya, sejak awal Dinas PUPR telah berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan dari BPK. Sehingga dia berharap persoalan ini tidak dipolitisasi dan dikaitkan dengan masalah hukum.
”Dari LHP yang kami terima, tidak ada satupun temuan yang termasuk kategori fraud,” ujarnya.
Program percepatan pembangunan jalan dikerjakan mulai 2020 dengan pagu menjadi Rp 706.607.499.400. Rinciannya, Rp 678.477.068.000 digunakan untuk 17 paket kegiatan fisik; Rp 21.346.333.400 untuk 10 kegiatan konsultan pengawasan; dan enam kegiatan konsultan perencana dengan total kontrak Rp 6.784.098.000.
Dari total 17 paket pekerjaan, paket 7 yang meliputi Jalan Catur Warga, Jalan Pendidikan, dan Jembatan Karang Sukun, Kota Mataram serta paket 17 untuk Jembatan Brang Lepu 1-Jembatan Brang Lepu II, tidak masuk dalam pemeriksaan BPK. Sebab, kedua paket tersebut masih dikerjakan saat proses pemeriksaan dilakukan.
Hasil audit BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran mencapai Rp 14.496.890.000. Rinciannya, paket 1 di ruas jalan Masbagik-Pancor, Keruak-Pancor, dan Jembatan Maronggek; paket 2 pada ruas jalan Keruak-Labuhan Haji dan Jembatan Korleko; Paket 3 di ruas jalan Batunyala-Sengkol, Kediri-Praya, dan Bengkel-Kediri.
Paket 4 untuk ruas jalan Rembiga-Pemenang; paket 5 untuk jalan Yos Sudarso, Langko, Pejanggik, dan Selaparang di Kota Mataram; paket 6 untuk jalan Ade Irma Suryani, Prabu Rangka Sari, Brawijaya, dan simpang empat tanah aji di Kota Mataram.
Paket 8 pekerjaan pada tiga ruas jalan, yakni Benete-Sejorong, Sejorong-Tetar-Batas Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan Tetar-Lunyuk. Serta lima jembatan, antara lain Tatar, Aik Kero III, Mone II, Kokar Singko, dan Sampar Goa.
Selanjutnya di paket 9 Pal IV-Lenangguar, Lenangguar-Lunyuk, dan Lenangguar-Batu Rotok. Paket 10 untuk pekerjaan ruas jalan Sumbawa Besar-Semongkat-Batu Dulang dan Jembatan Kokar Labangka.
Paket 11 dilakukan untuk ruas jalan Sp Kempo-Sp Kore, jembatan Boro I, jembatan Boro II, jembatan Oi Moro II, jembatan Oi Moro III, dan jembatan Kawinda IV; paket 12 meliputi pekerjaan ruas jalan Sila-Bajo; jembatan Oi Katupa III, jembatan Oi Katupa V, jembatan Oi Katupa VI, jembatan Piong III, jembatan Piong IV, jembatan Piong V, dan jembatan Piong VI yang dikerjakan PT BhM di Kota Bima.
Paket 13 untuk pekerjaan ruas jalan Kiwu-Sampungu, jembatan Sori Kari’i, jembatan Kiwu, jembatan Sori Sowa. Pelaksananya PT DM dari Dompu. Paket 14 pada pekerjaan ruas jalan Karumbu-Sape, Talabiu-Simpasai, Simpasai-Wilamaci, jembatan Lere III, dan jembatan Lere V.
Paket 15 pekerjaannya meliputi ruas jalan Gajah Mada, Datuk Dibanta, dan jembatan Salo di Bima. Paket 16 untuk ruas jalan Bima-Tawali dan Tawali-Sape. (dit/r5)