MATARAM-Gubernur NTB mencopot Zainal Abidin (ZA) sebagai Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tambang pasir besi.
Hanya saja, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi enggan untuk menyebutnya sebagai pencopotan. Meski di sisi lain, sudah ada Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM yang telah ditunjuk mulai Selasa (14/3).

”Kami sama-sama ingin berkonsentrasi menyelesaikan ini sebaik-baiknya,” kata Gita.
Gita mengatakan, gubernur telah memberikan arahan. Agar tidak ada kekosongan jabatan setelah ZA nonaktif untuk sementara akibat terjerat kasus. ”Mulai sekarang sudah ada kendali Plt. Secara administrasi sudah selesai,” ujarnya.
Penunjukan Plt Kadis ini diharapkan bisa membuat pelayanan di Dinas ESDM berjalan seperti biasa. Gita juga telah memastikan ini saat konsolidasi pagi kemarin. Adapun Plt Kadis dijabat Sekretaris Dinas ESDM.
”Sekdis sudah sangat memahami dan menguasai. Sehingga ini bisa mencegah turbulensi-turbulensi,” sebut Gita.
Bukan hanya soal Plt, Gita melalui Korpri berencana melakukan upaya pendampingan hukum terhadap ZA. Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Korpri. ”Ini akan kami konsolidasikan untuk mengawal proses ini dengan baik,” tuturnya.
Lebih lanjut, Gita mengatakan, penguatan terhadap pengawasan tetap dilakukan. Terutama pada Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), yakni Inspektorat Provinsi NTB. ”Sehingga ini bisa mengawal juga proses-proses yang terjadi sekarang ini,” tandasnya.
Sementara itu, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan, penunjukan Plt sebagai bentuk kesinambungan kerja. Ada banyak pelayanan publik di Dinas ESDM yang tidak boleh terhenti akibat satu kasus. ”Kesinambungan kerja akan terus dilakukan dan Pak Sekda akan melakukan pendampingan hukum untuk ini,” kata Gubernur. (dit/r5)