Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Di Seleksi Berikutnya, 155 Pelamar Bisa Lulus PPPK Guru tanpa Tes

MATARAM-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan baru. Solusi bagi pelamar guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) prioritas 1 (P1), yang tidak dibatalkan penempatannya.

”Mereka tetap diprioritaskan sebagai guru PPPK di seleksi berikutnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan.

Aidy menerangkan, surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tanggal 1 Maret 2023, hanya terkait dengan pembatalan penempatan. Bukan soal kelulusan mereka dalam seleksi PPPK Guru.

”Hanya pembatalan penempatan, bukan kelulusan. Jadi mereka tetap berstatus P1,” ujarnya.

Untuk Provinsi NTB, terdapat 155 pelamar pada seleksi PPPK Guru 2022 terpental dari (P1). Status ratusan guru ini berubah, dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Baca Juga :  Siapkan MotoGP, Pemprov NTB Minta Rp 500 Miliar ke Pemerintah Pusat

Rincian pelamar yang tidak mendapat penempatan, sebanyak 28 pelamar guru untuk Pemprov NTB; enam orang di Pemkab Lombok Barat; 27 orang di Pemkab Lombok Timur; tiga orang di Pemkab Sumbawa; enam orang di Pemkab Dompu; 45 orang di Pemkab Bima; tiga orang di Pemkab Sumbawa Barat; delapan orang di Pemkab Lombok Utara; dan 29 orang di Pemkot Bima.

Aidy menerangkan, ada empat aspek yang dinilai pemerintah dalam seleksi guru PPPK. Yakni kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, hingga tes wawancara. Pada aspek kompetensi teknis dan tes wawancara dilakukan online di akun masing-masing pelamar.

Adapun aspek manajerial serta sosiokultural, kata Aidy, berdasarkan observasi yang dilakukan guru senior, pengawas, kepala sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Dinas Dikbud NTB. ”Nanti hasil penilaian itu akan diakumulasi menjadi nilai finalnya,” tandas Aidy.

Baca Juga :  Rawat Warisan Leluhur, Ajang Seni Baleganjur Kembali Digelar Tahun 2024

Sementara itu, Kepala BKD NTB Muhammad Nasir mengatakan, masa sanggah dari hasil pengumuman PPPK Guru telah berakhir. ”Sekarang sudah masuk tahapan jawab sanggah dari panselnas,” kata Nasir.

Terkait dengan sanggahan untuk PPPK Guru, Nasir menyebut BKD tidak bisa mengaksesnya. Sehingga tidak mengetahui dengan pasti berapa jumlah sanggahan yang diajukan maupun jenis sanggahannya.

”Kalau tahun lalu bisa. Tahun ini sama sekali tidak bisa, jadi belum tahu berapa sanggahan yang masuk ke sana,” ujarnya. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification