Jumat, 9 Juni 2023
Jumat, 9 Juni 2023

Disnakertrans NTB Perkuat Perlindungan PMI Mulai dari Hulu

MATARAM-Perlindungan terhadap pekerja migran dimaksimalkan Pemprov NTB. Salah satunya dengan memperkuat regulasi. ”Ada perda yang dalam waktu dekat ini disahkan. Isinya akan menyesuaikan dengan undang-undang perlindungan PMI terbaru,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.

Gede mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewenangan pada saat sebelum dan sesudah penempatan dari pekerja migran. Artinya, upaya untuk melindungi pekerja migran bisa dimulai sejak sebelum bekerja ke luar negeri.

”Penanganan di hulu, proses sebelum penempatan itu bagian terpenting yang harus dilakukan. Untuk menekan terjadinya kasus saat di negara penempatan,” jelasnya.

Upaya perlindungan dari hulu, menurutnya, dimulai dari pelayanan informasi kesempatan kerja luar negeri yang harus masif dilakukan. Termasuk mengenai persyaratan dan prosedur penyiapan calon pekerja migran agar memiliki skill atau kompetensi yang dibutuhkan.

Baca Juga :  Pulang Kampung, Empat TKI Asal NTB Dinyatakan Positif Korona

Layanan informasi harus mudah diakses dan diperoleh dari sumber yang benar. Diberikan dan dilakukan pihak berkompeten dan memiliki otoritas. ”Jangan seperti yang dulu-dulu, warga dapat informasi sepihak dari para calo atau sponsor yang hanya ingin untung tanpa mau memperhatikan keselamatan PMI,” ujar Gede.

Selain itu, masih ada anggapan dari sebagian masyarakat bahwa proses rekrut CPMI dilakukan perseorangan atau Petugas Lapangan (PL). Seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Keberadaan PL menyulitkan pemerintah daerah dalam mengontrol mengontrol proses rekrutmen dan penempatan PMI. Karena itu, beleid tersebut direvisi melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, yang menghapus peran PL. Sehingga proses rekrutmen harus melibatkan pemerintah desa dan disnaker kab/kota.

Baca Juga :  Disnakertrans NTB Wajibkan P3MI Laporkan Progres Perekrutan PMI

Karena itu, informasi kesempatan kerja ke luar negeri harus bisa diakses sampai ke tingkat desa dan dusun. ”Sehingga dapat dipastikan warga yang berangkat betul-betul memenuhi syarat,” tandasnya. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification