Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

KKP Alihkan Megaproyek Shrimp Estate dari NTB ke NTT, Ini Penyebabnya

MATARAM-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengalihkan megaproyek shrimp estate dari NTB ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Padahal proyek ini sebelumnya digadang-gadang akan dilaksanakan di Provinsi NTB.

Awalnya, KKP terlihat serius soal proyek shrimp estate di NTB. Maret 2022 lalu, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono bahkan sempat mengunjungi lokasi pembangunan  di Kabupaten Sumbawa. Bertemu dengan masyarakat pemilik tambak. Saat itu Wahyu menyebut total investasi untuk shrimp estate bisa mencapai Rp 7,2 triliun.

Setelah kedatangan menteri, rencana pembangunan shrimp estate justru menguap. Tidak ada realisasi lanjutan di lapangan maupun pembahasan serius di tingkat pusat.

Tidak jelasnya pembangunan shrimp estate di NTB akhirnya terjawab. KKP memutuskan mengalihkan proyek ini ke NTT. Dengan nilai anggaran yang hampir sama, yakni sekitar Rp 7,5 triliun.

Terkait rencana terbaru KKP pada proyek shrimp estate, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB Muslim tidak memberikan jawaban pasti. Muslim hanya menyebut bahwa belum ada tindak lanjut setelah pembahasan shrimp estate dengan pemerintah pusat. ”Belum ada tindak lanjut dari pertemuan yang dulu,” kata Muslim.

Baca Juga :  Kasus Covid Melonjak, Wagub Klaim Kondisi di NTB Masih Aman

Meski begitu, Muslim masih percaya diri, kalau proyek shrimp estate tetap berpeluang dilaksanakan di NTB. Walaupun KKP menunjukkan arah kebijakan yang sebaliknya, yakni memutuskan shrimp estate dibangun di NTT. ”Di NTB masih bisa, di (kabupaten/kota) mana saja (tetap) berpeluang,” ujarnya.

Shrimp estate di NTB rencananya dibangun di Kabupaten Sumbawa. Terkendalanya proyek tersebut, kata Muslim, bukan saja dari persoalan lahan. Tapi juga teknis. Masalah ini yang menjadi batu sandungan, sehingga KKP mengalihkan proyek tersebut ke NTT.

Terlepas dari batalnya shrimp estate, Muslim menyebut investasi udang di Provinsi NTB semakin menggeliat. Bahkan saat ini banyak pelaku usaha yang mengajukan lokasi perizinan budidaya di wilayah Pulau Sumbawa dan Lombok Timur. ”Jadi banyak swasta yang masuk,” ungkap Muslim.

Muslim mengatakan, dalam aturan baru yang dikeluarkan KKP, pengusaha pada sektor kelautan membutuhkan sertifikasi cara budidaya ikan yang baik atau CBIB. Sertifikat ini menjadi syarat agar bisa menjual produk perikanan mereka ke luar NTB.

Baca Juga :  Tak Ada Ekspor, saatnya Sejahterakan Pembudi Daya Lobster

Sektor kelautan dan perikanan di NTB cukup menjanjikan. Dari data DKP, di tahun lalu ada sekitar 180 ribu ton ekspor udang ke luar negeri. Dikirim dari pengusaha di NTB melalui pelabuhan ekspor di Bali maupun Surabaya.

”Itu yang sudah jalan di 2022. Di tahun ini kami yakin bisa lebih banyak lagi, walaupun di sini belum bisa ekspor mandiri,” tandasnya.

Sementara itu, KKP menunjukkan keseriusannya dalam membangun proyek shrimp estate di Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, NTT. Terlihat dari proses pelaksanaan yang telah masuk pada tahapan delapan, yakni menetapkan sumber pembiayaan.

Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Haeru Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan tahapan lelang rancang bangun dan manajemen konstruksi. ”Posisi di tahapan kedelapan, terkait penetapan sumber pembiayaan dan sudah selesai,” kata Haeru. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification