MATARAM-PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) dan PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTB menggelar acara Multi Stakeholder Forum 2022, Kamis (21/4). Acara yang mengusung tema “Bangun Sinergi dan Terapkan SMAP 37001:2016 untuk Wujudkan NTB Gemilang” ini untuk memperkokoh komitmen PLN dalam pengelolaan kelistrikan di NTB, dengan memegang teguh integritas dan berpedoman pada prinsip good corporate governance (GCG),
“Kegiatan ini selaras dengan Misi NTB yang kedua, yaitu NTB Bersih dan Melayani. Ini tentunya merupakan langkah yang strategis dan bagus bagi PLN sebagai upaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda NTB M Husni mewakili Gubernur H Zulkieflimansyah.
Para stakeholder yang hadir dalam acara itu antara lain Kepala Dinas ESDM NTB, Kepala Dinas Perindustrian NTB, Kabinda NTB, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB, perwakilan Forkopimda, instansi vertikal dan perwakilan organisasi perangkat daerah terkait.
General Manager PLN UIW NTB Sudjarwo menyampaikan tahun 2021, PLN telah memperoleh sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Menurutnya pencapaian itu tidak lepas dari peran serta para stakeholder.
Sudjarwo mengatakan, integritas ini sangat penting untuk menciptakan proses bisnis yang lebih efisien, peningkatan GCG dan citra perusahaan, memberikan kepercayaan investor dan pelanggan, serta memastikan produk PLN sesuai dengan kebutuhan pelanggan. “Kami mohon dukungan dari seluruh stakeholder agar PLN dapat terus konsisten dalam penerapan integritas ini untuk kemajuan NTB,” katanya.
Pada kesempatan sama, General Manager PLN UIP Nusra Wahidin mengungkapkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen PLN atas terselenggaranya pengelolaan kelistrikan yang berintegritas. Jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Dukungan dari seluruh stakeholder berperan penting demi terwujudnya hal tersebut,” katanya.
Di akhir acara, seluruh stakeholder menandatangi deklarasi bersama mendukung implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016. Isinya antara lain mendukung dalam implementasi prinsip 4 No’s (No Bribery, No Kickbcak, No Gift dan No Luxury Hospitality) di lingkungan PLN.
Kedua, stakeholder tidak memberikan gratifikasi atau suap di lingkungan PLN. Ketiga, jika terjadi suatu pelanggaran dapat dilaporkan melalui whistle blower system PLN. (*/r1)