Selasa, 28 Maret 2023
Selasa, 28 Maret 2023

Penuhi Modal Inti, Bank Ini Berpeluang Jadi Induk dari Bank NTB Syariah

MATARAM-Skema kelompok usaha bank (KUB) menjadi pilihan utama untuk menutupi kewajiban modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp 3 triliun. ”Ini masih proses penjajakan. Ada tiga bank daerah yang salah satunya akan menjadi induk dari Bank NTB Syariah,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma, Rabu (25/1).

Bank DKI Jakarta, Bank Jawa Barat (BJB), dan Bank Jawa Timur (Jatim) salah satunya diproyeksikan sebagai bank induk. Tiga bank tersebut memiliki modal inti di atas Rp 6 triliun. Sehingga bisa memenuhi syarat menjadi bank induk sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Wirajaya menyebut jajaran direksi Bank NTB Syariah belum memutuskan mana yang akan menjadi bank induk. Kajian teknis telah dilakukan. Mempertimbangkan banyak hal, seperti aspek demografi, geografis, hingga kecocokan usaha.

”Nanti tinggal disesuaikan dengan genre Bank NTB Syariah, mana yang lebih pas itu pertimbangannya kami serahkan ke jajaran direksi,” ujarnya.

Nantinya, satu dari tiga bank yang menjadi bank induk akan menyuntikkan dana segar ke Bank NTB Syariah. Jumlahnya pun akan ditentukan jajaran direksi Bank NTB Syariah. Dana segar tersebut sekaligus menjadikan bank tersebut sebagai salah satu pemegang saham.

Baca Juga :  Pengiriman PMI ke Malaysia untuk Ladang Sawit Dibuka

Saat ini modal inti Bank NTB Syariah sekitar Rp 1,48 triliun. Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp 1,52 triliun. Namun, dana segar dari bank induk tidak perlu sebesar kekurangan tersebut. ”Tidak harus semua ditutupi sebanyak itu,” imbuh Wirajaya.

Wirajaya menjelaskan, dana segar dari bank induk akan dihitung jajaran direksi. Bisa hanya sebesar Rp 100 miliar atau Rp 200 miliar. Pemprov sendiri menginginkan dana segar dari bank induk tidak lebih dari Rp 250 miliar. Sehingga tidak mengganggu kondisi proporsi pemegang saham yang sudah eksis saat ini.

Masuknya suntikan modal dari bank inti, berapapun jumlahnya, secara otomatis menghapus kewajiban Bank NTB Syariah sebesar Rp 3 triliun. ”Kalau sudah masuk bank induk, sudah terlepas (kewajiban) memenuhi Rp 3 triliun, sepanjang masih dalam skema KUB. Itu sudah ketentuan POJK,” jelasnya.

Dengan modal Bank NTB Syariah saat ini, disebut Wirajaya sudah cukup untuk kegiatan perbankan. Seperti pembiayaan pembangunan hingga melayani jamaah. Karena itu, suntikan dana dari bank induk tidak perlu terlalu besar.

Baca Juga :  Satu Warga Positif, Sumbawa Barat Catat Kasus Korona Pertama

”Kalau direksi bilang cukup Rp 100 miliar, ya cukup segitu. Sehingga tidak menggerus posisi pemegang saham yang sekarang,” kata Wirajaya.

Lebih lanjut, setelah direksi memilih bank induk, hasilnya akan dilaporkan ke pemegang saham. Kemudian disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu 1 tahun. Sehingga pemprov menargetkan KUB paling lama tuntas di awal 2024.

Sementara itu, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi mengatakan, proses KUB tersebut diharapkan bisa tuntas di tahun ini. Sehingga kerja-kerja Bank NTB Syariah bisa lebih fokus. ”Mudahan bisa segera di 2023,” kata Gita.

Mengenai pilihan bank induk, Gita menyebut Bank Jatim yang paling rasional. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Seperti adanya kantor cabang Bank NTB Syariah di Surabaya, transaksi perdagangan antara Pemprov Jatim dengan Pemprov NTB yang sudah berjalan, hingga banyaknya masyarakat NTB yang tinggal di Surabaya dan Malang.

”Itu menjadi pilihan rasional kami untuk bekerja sama dengan (bank) Jatim,” kata Gita. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks