Senin, 5 Juni 2023
Senin, 5 Juni 2023

Nambung Masuk Loteng, Pemprov NTB Antisipasi Gejolak Sosial Putusan MA

MATARAM-Pemprov NTB segera menemui pejabat terkait di dua kabupaten, Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Barat (Lobar). Sebagai langkah antisipasi timbulnya gejolak di masyarakat usai putusan Mahkamah Agung mengenai Dusun Nambung.

”Iya kami lakukan preventif dulu, saya akan ketemu dengan Lobar dan Loteng,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Lalu Hamdi.

Hamdi mengatakan, pemprov saat ini masih dalam posisi menunggu. Terkait arahan maupun langkah yang akan ditempuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA).

MA diketahui mengabulkan permohonan Pemkab Loteng. Terkait pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Loteng dengan Kabupaten Lobar.

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan MA RI No. 1 P/Hum/2023 tanggal 9 Februari 2023, dalam perkara yang diajukan Bupati Lombok Tengah sebagai pihak pemohon dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak termohon.

Keputusan tersebut keluar setelah kuasa hukum Bupati Lombok Tengah Ali Usman Ahim dan partner mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Permendagri Nomor 93 tahun 2017, pada pada tanggal 22 Desember 2022.

Baca Juga :  Pengumuman Hasil Tes PPPK Tenaga Teknis, Pemkab Loteng Tunggu Jadwal BKN

Sejauh ini, pemprov baru mengetahui keputusan tersebut melalui media. Sehingga tidak terperinci. ”Informasi resmi dan detailnya seperti apa isi putusannya itu belum kami ketahui. Makanya kami menunggu juga dari Kemendagri,” jelasnya.

Setelah putusan, Hamdi meyakini Kemendagri akan memanggil dan memberikan arahan lanjutan ke Lobar maupun Loteng. ”Tapi ini sudah jadi putusan hukum. Tentu kami akan upayakan agar suasananya tenang dulu, mencari jalan terbaik,” kata Hamdi.

Mengenai keputusan terbaru dari MA, Pemkab Lobar belum menentukan langkah yang akan diambil. Sebab belum menerima salinan keputusan pembatalan itu. ”Jadi kami belum menentukan sikap,” kata Kabag Hukum Pemkab Lobar Dedi Saputra.

Dia menjelaskan, keputusan pembatalan Permendagri oleh Mahkamah Agung itu, tentu ada pertimbangan-pertimbangan hukum. Inilah yang akan dipelajari terlebih dahulu. ”Baru kami menentukan upaya selanjutnya, apakah ada upaya hukum atau tidak,” terang Dedi.

Baca Juga :  Tangani Kemiskinan di Loteng, Pemerintah Kecamatan Diminta Turun Tangan

Yang pasti, lanjut Dedi, dalam judicial review ke MA ini, Pemkab Lobar tidak masuk dalam perkara. Sebab, objek sengketanya adalah Permendagri Nomor 93 tahun 2017 yang mengatur tentang batas wilayah.

Tetapi, jika gugatan itu dikabulkan, Pemkab Lobar tetap punya kepentingan. Yaitu kepentingan untuk mengetahui isi keputusan itu. ”Cara mengetahuinya, tentu kita akan berkoordinasi dengan subyek hukum terkait, yaitu Kemendagri,” kata Dedi.

Berbeda dengan Pemkab Lobar, Sekda Loteng Lalu Firman Wijaya bersyukur atas keputusan yang dikeluarkan MA. ”Kami percaya bahwa keputusan tersebut telah diambil setelah melalui proses persidangan yang cermat dan teliti,” ucapnya.

Ia menegaskan, Pemkab Loteng akan menjalankan segala tindakan dan langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan putusan MA secara maksimal. ”Kami akan terus bekerja keras dalam meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya. (dit/r5)

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Subscribe for notification