MATARAM-Usulan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang lulus seleksi belum bisa dilakukan. ”Kami masih menunggu keputusan final dari pusat soal guru yang dibatalkan penempatannya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Muhammad Nasir.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tanggal 1 Maret 2023, terdapat 155 PPPK Guru dibatalkan penempatannya. Sebanyak 28 orang di antaranya ikut tes PPPK untuk Pemprov NTB.

Nasib ratusan guru honorer ini akan diumumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) pada 10 April. Apakah statusnya dikembalikan menjadi mendapat penempatan atau tidak.
Dengan kondisi tersebut, BKD hingga saat ini belum memutuskan untuk melakukan pemberkasan terhadap 2.327 PPPK Guru yang lulus. Pemberkasan ini untuk pengusulan NI PPPK.
”28 orang itu bisa masuk atau tidak, ini masih jadi perdebatan terus. Semua PPPK Guru akhirnya tertahan, belum bisa pemberkasan,” jelasnya.
Nasir mengatakan, beberapa pemprov telah menanyakan hal tersebut ke Kemendikbud. Hasilnya, Kementerian masih melakukan analisa dan kajian terhadap status seluruh guru yang penempatannya dibatalkan.
”Kami mau pergi juga, tapi dari Pemprov Riau sudah menanyakan hal yang sama. Jadi kami ambil notulensinya saja, itu masih dianalisa Kemendikbud,” beber Nasir.
Menurut Nasir, masalah ini harus diselesaikan bersama-sama. Tidak saja BKD yang proaktif, tapi juga Dinas Dikbud NTB. Apalagi dikbud yang paling mengetahui kondisi selama proses perekrutan PPPK Guru untuk tahun 2022.
”Saya berharap yang 28 itu masuk. Berat bagi daerah kalau mereka tidak masuk,” tandasnya.
Sementara itu, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan terhadap 155 guru honorer di prioritas 1 atau P1, yang penempatannya dibatalkan. ”Mereka tetap diprioritaskan sebagai guru PPPK di seleksi berikutnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Aidy Furqan.
Aidy menerangkan, surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan nomor 1199/B/GT.00.08/2023 tanggal 1 Maret 2023, hanya terkait dengan pembatalan penempatan. Bukan soal kelulusan mereka dalam seleksi PPPK Guru.
”Hanya pembatalan penempatan, bukan kelulusan. Jadi mereka tetap berstatus P1,” ujarnya.
Aidy menerangkan, ada empat aspek yang dinilai pemerintah dalam seleksi guru PPPK. Yakni kompetensi teknis, manajerial, sosiokultural, hingga tes wawancara. Pada aspek kompetensi teknis dan tes wawancara dilakukan online di akun masing-masing pelamar.
Adapun aspek manajerial serta sosiokultural, kata Aidy, berdasarkan observasi yang dilakukan guru senior, pengawas, kepala sekolah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga Dinas Dikbud NTB.
”Nanti hasil penilaian itu akan diakumulasi menjadi nilai finalnya,” tandas Aidy. (dit/r5)