MATARAM-Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengklaim tidak ada masalah soal uang kerahiman. Yang dibayarkan kepada masyarakat penggarap lahan pada rentang waktu 2016-2017.
”Sebetulnya sudah selesai permasalahan itu,” kata Managing Director The Mandalika Bram Subiandoro.
Soal dugaan adanya salah bayar uang kerahiman, Bram memilih untuk tidak berkomentar banyak. Apalagi persoalan tersebut dinilai telah selesai. Meski begitu, ITDC tetap membuka diri agar tidak muncul kembali persoalan ini di kemudian hari.
”Intinya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah,” tandas Bram.
Soal rencana buka-bukaan dari ITDC diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. Rudy menyebut ITDC telah meminta kepada pemprov untuk bisa menghimpun data dari masyarakat yang mengklaim adanya salah bayar uang kerahiman.
”Kuasa hukum dari masyarakat pengklaim, diminta siapkan data. Nanti akan dibandingkan dengan data ITDC,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, dalam persoalan ini pemprov bertindak sebagai fasilitator dan mediator. Mempertemukan antara ITDC dengan masyarakat yang mengklaim tanah mereka belum dibayarkan di KEK Mandalika.
Pemprov telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim Legal ITDC. Hasilnya, ITDC siap untuk membuka dan mengadu data terkait asal usul lahan yang mereka miliki.
Karena itu, masyarakat pengklaim diminta menyiapkan data lengkap. Berupa nama masyarakat dan tanah yang diklaim hingga bukti dokumen kepemilikannya. ”Salinannya diserahkan kepada kami paling lama Senin (28/11),” ujarnya.
Setelah lengkap, ITDC akan menentukan jadwal pertemuan. Kata Rudy, buka-bukaan soal data ini akan dilakukan paling lama di pekan pertama Desember 2023. ITDC nantinya hanya akan menanggapi para pihak yang telah melengkapi data dan menyerahkan ke Biro Hukum Setda NTB.
Uang kerahiman dikeluarkan pemerintah melalui PT ITDC. Diberikan kepada masyarakat penggarap lahan di KEK Mandalika dengan luasan sekitar 109,6 hektare dan tersebar di 13 titik.
Kapolda NTB, yang saat itu dijabat Firli dengan pangkat Brigadir Jenderal Polisi, menjadi ketua tim penyelesaian sengketa lahan KEK Mandalika. Tim bekerja dengan melakukan verifikasi terhadap data dokumen milik masyarakat. Dimulai dari Oktober 2016.
Hasilnya, ITDC menggelontorkan dana kerahiman sekitar Rp 33 miliar. Dikeluarkan dalam tiga tahap, pertama sekitar Rp 13 miliar; tahap kedua Rp 10 miliar; dan tahap ketiga Rp 10 miliar.
Dugaan adanya salah bayar dilontarkan Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika. Juru bicara aliansi Samsul Qomar mengatakan, warga sudah siap mengadu data dengan ITDC. Terkait data kepemilikan lahan di KEK Mandalika. ”Kami siap dan memang ini yang diinginkan masyarakat,” kata Qomar.
Ia mengatakan, aliansi telah mengumpulkan data kepemilikan lahan untuk 67 kepala keluarga. Data ini sebenarnya sudah pernah diserahkan masyarakat ke Satgas Penyelesaian Lahan KEK Mandalika.
”Nanti kami akan tunjukkan buku putih dan peta blok lahan warga yang belum dibebaskan,” tandasnya. (dit/r5)