MATARAM-Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berkantor di Provinsi NTB diminta secara berkala melaporkan perekrutan PMI ke pemerintah. ”Supaya tertib, secara rutin kami sudah minta untuk disampaikan progres kegiatan usahanya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi.
Pelaporan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Gede mengatakan, laporan progress kegiatan usaha P3MI merupakan hal baru. Sebagai upaya pemprov untuk lebih mudah melakukan pengawasan terhadap P3MI sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada PMI. ”Kami sudah keluarkan surat edaran untuk itu,” ujarnya.

Dalam suratnya P3MI harus melaporkan perekrutan PMI secara rinci. Data berupa nama lengkap dan alamat PMI, job order yang masuk beserta negara penempatannya, hingga soal lama kontrak kerja PMI.
Saat ini di Provinsi NTB terdapat 125 P3MI. Rinciannya, 112 merupakan kantor cabang dan 13 adalah kantor pusat. Namun, belum semua P3MI memberikan laporan seperti yang diinginkan Disnakertrans.
”Baru 51 kantor P3MI. Itupun karena mereka ada memberangkatkan PMI di tahun ini,” jelasnya.
Jumlah P3MI yang melapor masih kurang dari separuh perusahaan yang ada di NTB dimaklumi Dinas. Kata Gede, ini merupakan kebijakan baru dari Disnakertrans, sehingga membutuhkan waktu agar seluruh P3MI bisa mematuhinya.
”Kalau dulu yang seperti ini tidak ada. Sekarang kami mulai. Ini yang masuk laporannya tebal-tebal karena berisikan data lengkap,” kata Gede.
Data-data progres kegiatan P3MI sangat penting dalam upaya mewujudkan Provinsi NTB zero PMI nonprosedural. Misalnya soal job order, kata Gede, akan terlihat perusahaan mana yang mendapatkan dan di negara apa PMI akan ditempatkan.
”Di sistem akan kelihatan. Misalnya, ada masyarakat bilang mau kerja di Polandia perusahaan A, tinggal kami cek apakah ada job order di perusahaan itu. Kalau tidak ada, bisa jadi nonprosedural itu,” jelas Gede.
Lebih lanjut, langkah penertiban dilakukan juga kepada Lembaga Pelatihan Kerja. Gede menyebut terdapat indikasi beberapa LPK justru menjanjikan penempatan kerja di luar negeri. Padahal kewenangan LPK hanya melakukan pelatihan sesuai job order yang dipesan P3MI.
”Kami temukan indikasi begitu. Jadi tidak benar kalau ada LPK merekrut,” tandas Gede. (dit/r5)