Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran nomor B-3/429/PK.02.03/1 tentang penempatan PMI ke Korsel dengan menggunakan visa E-8. Visa tersebut biasanya digunakan pekerja yang menggunakan jalur seasonal worker program atau pekerja musiman.
Di Republik Korea, terdapat peluang bekerja musiman di sektor pertanian dan perikanan. Bekerja dalam kontrak singkat. Hanya hitungan bulan. Hanya saja, kata Gede, informasi dari perwakilan RI di Korea selatan, pekerja migran yang menggunakan visa E-8, selama ini tidak mendapat perlindungan memadai.
”Tidak dapat asuransi kesehatan, asuransi pensiun juga. Bahkan gaji yang didapat tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk bekerja di sana,” ungkapnya.
Potensi masalah terhadap pekerja musiman juga dijelaskan dalam surat edaran Menaker. Salah satunya mengenai eksploitasi pekerja migran musiman. Disebabkan intensitas pekerjaan yang tinggi.
Gede menyebut, jumlah tenaga kerja untuk pekerjaan musiman tidak sesuai dengan beban kerja. Membuat tidak jelasnya pengaturan soal jam kerja dan waktu istirahat.
Masalah lain juga muncul terkait dengan banyaknya bekerja overstay. Penyebabnya, masa kerja yang pendek, yakni hanya lima bulan, membuat pekerja migran musiman enggan kembali ke Indonesia setelah kontrak kerja mereka habis.
”Yang terjadi seperti itu. Kalau sudah overstay, jatuhnya pekerja ilegal,” sebut Gede.
Selain itu, program pekerja migran musiman di Republik Korea rupanya berada di bawah Kementerian Kehakiman, bukan Kementerian Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut membuat penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bagi pekerja migran musiman cukup sulit dilakukan.
”Karena itu direkomendasikan untuk tidak melakukan penempatan pekerja musiman di Korsel,” tandasnya.
Dari data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, per semester I tahun 2022 terdapat 29 warga NTB bekerja ke Korea Selatan. Seluruh pekerja migran berasal dari 8 kabupaten/kota di NTB dan berangkat dengan skema Government to Government (G to G) untuk jabatan operator. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita