Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil BPN NTB Siapkan 12 Ribu Patok Batas Gratis untuk Program PTSL

Rury Anjas Andita • Sabtu, 4 Februari 2023 | 16:00 WIB
Kepala Kantor BPN KSB Lalu Edy Budaya Luthfi bersama Kasi Intelijen Kejari KSB M Herris Priyadi saat kegiatan coffee morning dengan media cetak dan online se KSB, Rabu (30/11). (FARUK/LOMBOK POST)
Kepala Kantor BPN KSB Lalu Edy Budaya Luthfi bersama Kasi Intelijen Kejari KSB M Herris Priyadi saat kegiatan coffee morning dengan media cetak dan online se KSB, Rabu (30/11). (FARUK/LOMBOK POST)
MATARAM-Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB melakukan pemasangan patok batas bidang tanah di 10 kabupaten/kota. Pemasangan ini dilakukan serentak dalam program 1 juta patok batas tanah dari Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kanwil BPN NTB Slameto Dwi Martono mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sekitar 12 ribu patok batas. Yang telah disebar pada 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB. ”Ini dilakukan juga se-Indonesia, dipusatkan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” kata Dwi, Jumat (3/2).

Pemasangan patok batas tanah, diharapkan Dwi bisa mengurangi sengketa dan konflik pertanahan. Yang tak jarang melibatkan masyarakat dengan masyarakat, maupun masyarakat dengan perusahaan maupun pemerintah.

”Kasus pertanahan itu ada saja setiap hari, itu kami coba minimalisir dengan program pemasangan patok batas tanah ini,” ujarnya.

Hingga 2022 lalu, BPN NTB mencatat terdapat sekitar lebih dari 500 ribu bidang tanah yang belum tercatat dan terdata. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa dan konflik ke depannya, jika tidak segera ditangani.

Martono sendiri menyebut pihaknya menargetkan seluruh bidang tanah di Provinsi NTB bisa terdaftar di 2025. Sehingga langkah-langkah percepatan dilakukan, melalui pengukuran bidang tanah.

Untuk upaya pengukuran tanah, petugas lebih dulu melakukan pemetaan. Pada tahun 2023 ini, Martono menyebut metode pengukurannya berbeda-beda dengan tahun-tahun sebelumnya. ”Sekarang pakai sistem fotogrametri. Foto udara menggunakan drone,” ungkap Martono.

Nah, untuk memudahkan pemetaan melalui drone, bidang tanah yang difoto harus lebih dulu dipasang tanda-tanda batasnya. Sehingga bisa ditangkap jelas melalui foto udara. ”Kalau sudah ada tanda batasnya di tanah-tanah milik masyarakat, itu bisa terbaca,” ujarnya.

Setelah bidang tanah terpetakan, diketahui titik koordinatnya maupun luasnya, prosesnya dilanjutkan dengan pemberkasan data yuridisnya. ”Sehingga diharapkan cepat rampung sertifikat tanah di NTB,” katanya.

Martono mengatakan, proses pendataan tanah tidak mudah dilakukan. Petugas di lapangan kerap menemui kendala. Misalnya, pemilik tanah tidak berada di tempat. Bahkan ada juga yang tidak diketahui objek tanahnya.

”Kesulitan-kesulitan itu yang kami temui. Tapi kami tetap berusaha agar di 2025 bisa semua terpetakan,” tandas Martono.

Untuk di Kota Mataram, pemasangan patok batas tanah dilakukan secara simbolis di Lingkungan Bukit Ngandang, Kelurahan Pagutan Timur. Acara tersebut dirangkai dengan pemberian sertifikat tanah kepada 10 warga dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sementara itu, Asisten I Setda NTB Fahurrahman mengatakan, pemprov mendukung penuh langkah pemasangan patok batas yang dilakukan BPN. Sebagai upaya untuk melakukan sertifikasi dan memastikan hak milik atas tanah dari masyarakat.

”Persoalan pertanahan kerap menjadi sumber selisih dan konflik di masyarakat. Pemprov mendukung penuh ini dan masyarakat harus juga memanfaatkan program dari BPN dengan baik,” kata Fathurrahman. (dit/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Gemapatas #ATR/BPN #PTSL #Kanwil BPN NTB