Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kabel Bawah Laut Singapura-Australia Melintasi Wilayah NTB, Dislutkan: Minimal Masuk PAD Rp 1 Miliar per Tahun

Yuyun Kutari • Selasa, 2 April 2024 | 08:00 WIB

 

LESTARIKAN LINGKUNGAN: Pemasangan kabel bawah laut yang akan dilakukan PT Sun Cable Indonesia, harus sesuai ketentuan yang berlaku dalam kawasan konservasi. (FOTO: IVAN/LOMBOK POST)
LESTARIKAN LINGKUNGAN: Pemasangan kabel bawah laut yang akan dilakukan PT Sun Cable Indonesia, harus sesuai ketentuan yang berlaku dalam kawasan konservasi. (FOTO: IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemasangan kabel listrik bawah laut dari Singapura menuju Australia, yang diinisiasi PT Sun Cable Indonesia, dipastikan melintasi perairan laut NTB.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim menjelaskan, berkaitan dengan pemasangan kabel bawah laut tersebut, akan bersinggungan dengan kawasan konservasi yang ada di Bumi Gora.

”Kabel laut itu akan berada di wilayah selatan Pulau Lombok, di teluk Bumbang dan Pulau Sumbawa di Teluk Cempi dan Lunyuk Tatar Sepang,” terangnya.

Diketahui, kabel listrik bawah laut memiliki panjang lebih dari 3 ribu kilometer, yang memang diletakkan melintasi bukan hanya perairan NTB namun juga NTT. Karena itu, dirinya memastikan bahwa kabel tersebut tidak akan berdampak buruk atau merusak ekosistem bawah laut NTB.

”Ini nggak (dampak buruk, Red), kabelnya juga sudah dibungkus dengan standardisasi dan penilaian internasional, jadi saya rasa tidak merusak lingkungan laut,” terangnya.

Kendati demikian, Muslim tetap meminta kepada PT Sun Cable Indonesia untuk memperhatikan segala aturan yang berlaku. Misalnya, dengan tidak melewati ekosistem terumbu karang yang bagus di perairan NTB. Peletakan kabel bawah laut itu harus melalui proses kajian komprehensif, dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Dari kajian ini, kita sama-sama diperlihatkan kabel bawah laut ini diletakkan seperti apa dan bagaimana,” kata Muslim.

Di samping itu, dengan melintasnya kabel bawah laut tersebut di kawasan perairan NTB, tentu akan ada sumber pendapatan yang bisa diterima daerah. Misalnya, ketika perusahaan melakukan survei lokasi, secara otomatis mereka memasuki kawasan perairan NTB dan langsung terikat dengan regulasi yaitu membayar jasa retribusi masuk kawasan dan jasa survei.

”Jadi selama masa survei, kapal-kapal yang melintas di perairan kita akan dikenakan retribusi yang dihitung per hari dan masing-masing lokasi memiliki tarif,” terang Muslim.

Pendapatan daerah bisa kembali diperoleh, apabila kabel bawah laut tersebut berhasil diletakkan. Tentu ini melalui kerja sama jangka panjang, karena kabel tersebut akan menggunakan ruang perairan NTB secara permanen.

”Kita sudah punya perda sebagai payung hukumnya, dan kedepannya akan kita diskusikan lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Punya Potensi Besar, Dislutkan Loteng Dorong PPN Teluk Awang Jadi PPS

Pembayaran retribusi tersebut diserahkan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah dibentuk Dislutkan NTB sebelumnya, untuk pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan. ”Harapannya, dari kegiatan ini, akan mendongkrak PAD kita, minimal ada kontribusi Rp 1 miliar setiap tahunnya,” tandas Muslim.

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani tetap optimis PAD NTB meningkat di tahun ini, karena didukung dengan berbagai macam potensi sumber PAD baru, yang disertai upaya penegakan hukum. (yun/r11)

 

Editor : Akbar Sirinawa
#bawah laut #kawasan konservasi #australia #ekosistem bawah laut #Dinas Kelautan dan Perikanan NTB #PAD #Pulau Lombok #Singapura #NTB #Bumi Gora