Walaupun PPPK Paruh Waktu tidak sekelas Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pun PPPK Penuh Waktu, namun posisi ini menjadi harapan terakhir bagi para honorer untuk mendapat jaminan hidup dari negara.
Pasalnya, walau berstatus pegawai PPPK Paruh Waktu, mereka memiliki hak yang sama dengan ASN atau pun PPPK Penuh Waktu. Hal gaji, hak tunjangan, hal THR maupun Gaji 13.
Hebatnya lagi, PPPK Paruh Waktu ini nantinya bisa dianggkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes.
PPPK Paruh Waktu sebenarnya merupakan konsep reformasi birokrasi untuk kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Pengrekrutan PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Meskipun jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih lebih singkat dibanding ASN ataupun PPPK Penuh, namun PPPK paruh waktu juga memiliki hak gaji tetap setiap bulannya.
Berdasarkan KemenpanRB, PPPK Paruh Waktu akan mendapat gaji minimal gaji seperti yang diterima saat menjadi tenaga honorer atau memenuhi upah minum daerah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing,” bunyi diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memiliki hak tunjangan. PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, termasuk pasangan dan anak-anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya pemerintah menyiapkan anggaran khusus untuk PPPK Paruh Waktu. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja hingga 70 persen. Tak hanya itu, PPPK Paruh Waktu juga akan mendapat tunjangan hari raya dan gaji 13 sebagaimana PPPK Penuh Waktu.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu menerapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan durasi kerja yang lebih singkat.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari instansi terkait. Sehingga PPPK Paruh Waktu juga memiliki nomor induk pegawai (NIP) sebagai ASN.
Dengan memiliki SK yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait seperti SK ASN, maka SK PPPK Paruh Waktu tersebut juga dapat digunakan sebagai agunan pinjaman utang atau kredit bank.
Tapi yang perlu diingat, masing-masing bank memiliki persyaratan dan kriteria khusus lainnya bagi nasabah yang ingin menggunakan SK PPPK Paruh Waktu sebagai agunan kredit. Jadi setiap PPPK Paruh Waktu harus berkonsultasi dulu kepada pihak bank sebelum mengajukan pinjaman.
Editor : Siti Aeny Maryam