Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Resign Bisa Cair! Tapi Jangan Langsung Ajukan: Ini Masa Tunggu Wajib JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Berhenti Kerja

Nurul Hidayati • Sabtu, 29 November 2025 | 16:42 WIB
BPJamsostek
BPJamsostek

LombokPost – Bagi pekerja yang telah mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan secara penuh.

Banyak peserta bertanya, berapa lama BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah tidak lagi bekerja?
​Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4 Tahun 2022.

Ini tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, manfaat JHT bagi peserta yang resign dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

Namun, proses pencairan tersebut tidak bisa dilakukan secara instan.

Artinya, pekerja yang resign baru bisa mengajukan pencairan JHT setelah satu bulan sejak tanggal keluar/non aktif yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan belum bekerja lagi di perusahaan baru.

​Masa tunggu ini menjadi syarat administratif yang diwajibkan untuk validasi data dan memastikan status hubungan kerja benar-benar telah berakhir.

Proses Klaim Mudah dalam Genggaman

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTB, Nasrullah Umar, menegaskan bahwa proses klaim kini semakin mudah diakses oleh peserta.

"Semua kini mudah dalam genggaman melalui JMO," ujar Nasrullah.

Peserta JHT disarankan mempersiapkan dokumen wajib sejak awal, seperti surat keterangan berhenti kerja, KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan buku tabungan, agar proses klaim setelah masa tunggu selesai bisa berjalan cepat dan lancar.

Lembaga ini memberikan perlindungan jaminan sosial dari risiko sosial ekonomi tertentu seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. 

Kepesertaan bersifat wajib bagi setiap pekerja di Indonesia, baik di sektor formal (Penerima Upah/PU) maupun informal (Bukan Penerima Upah/BPU). 

Program utamanya meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Manfaat dari program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pekerja dan/atau ahli warisnya. 

Editor : Pujo Nugroho
#JHT #masa tunggu #BPJS Ketenagakerjaan #resign #Pekerja