LombokPost-Kisruh di internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum mereda dan kini semakin menjadi sorotan publik. Polemik terkait keputusan pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf masih menimbulkan perbedaan sikap di jajaran pengurus.
Kubu Rois Aam PBNU Miftachul Akhyar menegaskan bahwa keputusan pencopotan tersebut sah. Namun, pernyataan itu segera dibantah oleh Yahya Cholil.
Situasi internal PBNU tersebut mendapat perhatian dari ulama sepuh NU asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Haji (TGH) Muhammad Turmudzi Badaruddin atau Tuan Guru Bagu.
TGH Turmudzi menyampaikan pandangannya dan memilih secara tegas mendukung keputusan Rois Aam dalam polemik itu.
“Karena di organisasi yang tertinggi adalah Rois Aam, oleh karena itu kepada seluruh alim ulama, para habaib, para pemuka agama, masyarakat Nahdliyin seluruh Indonesia, saya atas nama H. Muhammad Turmudzi Badaruddin mendukung putusan Rois Aam,” kata Turmudzi.
Menurut Turmudzi, secara struktur kefungsian dalam PBNU, posisi Rais Aam merupakan kedudukan tertinggi, sehingga keputusan yang telah diambil seharusnya dapat dipatuhi oleh jajaran organisasi.
“Rois Aam adalah yang tertinggi dalam organisasi,” jelasnya.
Pernyataan Tuan Guru Bagu ini termuat dalam video berdurasi sekitar 2 menit, yang telah beredar luas di WhatsApp sejak Minggu, (30/11).
Sementara itu, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya buka suara menanggapi beredarnya surat pemecatan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU yang tersebar luas melalui media sosial.
Ia menekankan bahwa surat tersebut bukan dokumen resmi PBNU.
“Walaupun draft sudah dibuat tapi tidak bisa mendapatkan stempel digital dan apabila di cek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal,” kata Gus Yahya dalam konferensi di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (26/11).
Gus Yahya menegaskan surat tersebut tidak memenuhi ketentuan organisasi dan karenanya tidak sah.
“Sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan penyebaran surat itu di berbagai platform digital. Menurutnya, jika memang surat tersebut sah, maka tidak seharusnya tersebar bebas di pesan berantai WhatsApp.
Editor : Akbar Sirinawa