Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dinas Perdagangan NTB Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Lombok Post Online • Jumat, 5 Desember 2025 | 16:20 WIB

 

ROKOK ILEGAL: Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin bersama pembicara dan peserta saat kegiatan aksi perlindungan konsumen di Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/12).
ROKOK ILEGAL: Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin bersama pembicara dan peserta saat kegiatan aksi perlindungan konsumen di Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/12).
 

LombokPost – Dinas Perdagangan Provinsi NTB menggelar Aksi Perlindungan Konsumen bertajuk Edukasi Konsumen Cerdas dan Pelaku Usaha Bertanggungjawab dalam Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Sumbawa, Selasa (2/12).

Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut sebagai bentuk atensi khusus terhadap peredaran tembakau dan produk-produk turunannya, sebagai sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar.

Kepala Dinas Perdagangan NTB Jamaluddin, S.Sos., MT menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami ciri–ciri rokok ilegal. Serta dampak negatif yang ditimbulkan bagi konsumen, pelaku usaha, maupun negara.

“NTB merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia, bahkan masuk dalam empat besar nasional. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ekosistem perdagangan hasil tembakau yang legal,” katanya.

Jamaluddin menambahkan, edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha menjadi langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman penjual dan pengedar tembakau terhadap ketentuan umum yang berlaku. Sekaligus membangun budaya perlindungan konsumen yang sehat.

Melalui kegiatan tersebut, Dinas Perdagangan NTB berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan perdagangan yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Serta melindungi masyarakat dari produk – produk ilegal yang merugikan.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Tim Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), pejabat Kantor Bea dan Cukai Wilayah Sumbawa, Sekdis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa, dan Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat menyadarkan masyarakat agar lebih memahami bahaya rokok illegal.

Selain merugikan negara, menjual, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi hukum.

“Dengan mengikuti kegiatan ini peserta diharapkan menjadi konsumen dan pelaku usaha yang cerdas dan bertanggung jawab. Yaitu konsumenyang tidak membeli/mengkonsumsi rokok ilegal dan para pengusaha tidak lagi menjual/mengedarkan rokok ilegal,” katanya.

Editor : Pujo Nugroho
#rokok ilegal #kesadaran masyarakat #Sumbawa #pelaku usaha #NTB