Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kekosongan Regulasi RDTR Jadi Tantangan Target Investasi Tinggi di NTB

Yuyun Kutari • Sabtu, 3 Januari 2026 | 08:22 WIB
POTENSI DAERAH: Pertanian di Sembalun, Lombok Timur, menjadi salah satu basis agrowisata unggulan yang menawarkan wisata edukasi dan alam.
POTENSI DAERAH: Pertanian di Sembalun, Lombok Timur, menjadi salah satu basis agrowisata unggulan yang menawarkan wisata edukasi dan alam.

LombokPost - Pemprov NTB menargetkan realisasi investasi, sebesar Rp 68 triliun pada 2026. Target tersebut meningkat, dibandingkan tahun 2025 di angka Rp 61 triliun.

“Kami telah memetakan potensi-potensi daerah, agar investor mau menanamkan modalnya di NTB,” terang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) NTB Irnadi Kusuma, Jumat (2/1).

Namun, tak bisa dipungkiri, upaya mencapai target itu masih dibayangi tantangan. Paling menarik perhatian DPMTSP NTB, belum rampungnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di hampir seluruh kabupaten dan kota di Bumi Gora.

Dikatakannya, tantangan investasi pada 2026, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan tahun 2025. Persoalan utama masih berkaitan dengan belum tuntasnya RDTR sebagai turunan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

“Tantangannya sebenarnya masih mirip dengan 2025, hampir semua daerah di NTB belum memiliki RDTR yang menyeluruh,” ujarnya.

RDTR merupakan dokumen yang sangat esensial, karena menjadi salah satu syarat utama dalam sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).

Setiap rencana investasi harus sesuai dan terhubung dengan RDTR, pada lokasi yang diajukan. Jika suatu kawasan belum tercantum di dalam RDTR, maka sistem akan secara otomatis menolak pengajuan izin.

“Dalam sistem OSS, lokasi investasi harus terkoneksi dengan RDTR. Kalau tidak, pengajuan akan ditolak dengan sendirinya, meskipun nilai investasinya sangat besar,” tegasnya.

Di beberapa daerah, RDTR baru disahkan untuk dua hingga tiga kecamatan, sementara kecamatan lainnya masih belum tercakup.

“Ada daerah yang RDTR-nya baru mencakup dua sampai tiga kecamatan saja, sementara wilayah lainnya belum. Ini tentu menjadi tantangan yang harus kita atasi bersama,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DPMTSP NTB terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, khususnya melalui dinas Pekerjaan Umum (PU), agar penyusunan dan pengesahan RDTR dapat dipercepat.

Karena Pemprov NTB telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang RTRW Provinsi NTB.

Irnadi enggan menyebutkan secara spesifik daerah-daerah yang RDTR-nya belum lengkap. “Hampir semua kabupaten-kota mengalami kondisi yang sama. Bahkan Kota Mataram pun RDTR-nya belum sepenuhnya rampung,” tegasnya.

Ia menyebut sejauh ini belum ada investor baru yang secara langsung membatalkan rencana investasinya akibat kendala RDTR.

Namun, berdasarkan pengalaman sebelumnya, beberapa investor yang telah beroperasi di NTB, sempat tertahan saat hendak melanjutkan ke tahap perizinan usaha.

“Ada investor yang sudah ada sebelumnya dan ingin naik ke izin usaha, terkendala karena RDTR belum lengkap atau tidak sesuai,” pungkasnya.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga mengidentifikasi tiga isu utama yang selama ini menjadi penghambat investasi. Diantaranya, kepastian hukum, terutama terkait status lahan.

Kesiapan sosial masyarakat, termasuk potensi konflik sosial. Berikutnya perizinan yang sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah daerah.

Editor : Kimda Farida
#investasi #Rencana Tata Ruang Wilayah #Investor #Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) #rtrw #Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) #NTB #Pemprov NTB