Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gaji ASN NTB Ada yang Belum Dibayar, BKAD Buka Suara

Yuyun Kutari • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:25 WIB
Kepala BKAD NTB Nursalim.
Kepala BKAD NTB Nursalim.

LombokPost - Pemprov NTB menegaskan tidak ada persoalan serius terkait pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), meskipun masih terdapat sebagian pegawai yang belum menerima gaji pada awal Januari.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan keterlambatan pembayaran gaji, di Januari merupakan hal yang lazim terjadi setiap tahun. “Kan dari tahun ke tahun bahwa gaji Januari itu selalu terlambat,” terangnya, Selasa (6/1). 

Tidak ada kendala prinsipil dalam ketersediaan anggaran, melainkan hanya persoalan teknis administratif yang rutin terjadi setiap pergantian tahun. 

Sehingga keterlambatan pembayaran gaji pada Januari merupakan siklus tahunan yang lumrah, karena adanya proses transisi administrasi keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Terdapat beberapa tahapan prosedur yang harus diselesaikan di awal tahun sebelum anggaran bisa dicairkan. Tutup buku dan penunjukan pejabat baru. 

Memasuki Januari, OPD harus menunjuk kembali Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga bendahara baru.

Input Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan anggaran kas. Nursalim menjelaskan setelah APBD ditetapkan dan Peraturan Gubernur (Pergub) diundangkan, setiap OPD wajib menginput DPA dan menyusun anggaran kas ke dalam sistem.

Proses administrasi internal OPD. kecepatan pencairan gaji sangat bergantung pada seberapa cepat masing-masing OPD melakukan input data tersebut.

“Biasanya antara tanggal 5 sampai 7 itu hari kosong. Setelah tutup buku, harus ada penunjukan PPK, PPTK, dan bendahara baru. Telat satu atau dua hari itu wajar,” jelasnya.

Nursalim menegaskan, sebagian besar ASN di lingkup Pemprov NTB telah menerima gaji. Hingga saat ini, pembayaran gaji telah direalisasikan di sekitar 20 OPD.

Adapun sisa dari ASN yang belum menerima pembayaran gaji, tinggal tergantung kecepatan OPD untuk menginput data yang diminta ke dalam sistem. “Jika DPA dan anggaran kas sudah selesai, maka gaji tentu langsung dibayarkan,” jelas dia.  

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji, sangat bergantung pada kesiapan administrasi internal OPD tersebut, terutama dalam proses penginputan DPA. 

Menjawab isu bahwa keterlambatan gaji disebabkan dampak perubahan SOTK, Nursalim menepis anggapan tersebut. 

Seluruh OPD tetap berjalan karena telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala OPD, oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada Jumat lalu (2/1), untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan.

“SOTK ini sulit dikatakan berdampak langsung. Teman-teman OPD tetap bekerja karena sudah ada penugasan Plt yang mengurus seluruh aktivitas di OPD,” tegasnya. 

Editor : Jelo Sangaji
#Anggaran #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #pegawai #Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) #gaji #Pemprov NTB #Aparatur Sipil Negara (ASN)