LombokPost--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum intensifkan pendampingan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Rarak.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan pengawasan dan tinjauan langsung ke Kebun Kopi Rarak Ronges di Desa Rarak Ronges, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, ini melibatkan Tim Kekayaan Intelektual (KI) dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Rarak.
Tujuannya adalah mengidentifikasi kesiapan dan kendala dalam proses pendaftaran IG produk unggulan lokal tersebut.
Hasil Tinjauan Lapangan: Dokumen Perlu Penyempurnaan
Berdasarkan peninjauan lapangan, ditemukan bahwa dokumen deskripsi IG Kopi Rarak yang telah disusun belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi faktual di kebun.
Baca Juga: Studi Tiru ke Surabaya, Wabup KSB Dalami Strategi Pengelolaan Sampah dan RTH
Ketua MPIG Kopi Rarak, Dani, mengakui hal ini menjadi penyebab proses pengajuan pendaftaran Indikasi Geografis belum dapat dilanjutkan.
"Surat Keputusan Tim MPIG sudah terbentuk dan dokumen deskripsi IG sudah ada. Namun, ada beberapa substansi yang perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan," ujar Dani.
Pendampingan dan Arahan Strategis dari Tim KI NTB
Menanggapi temuan tersebut, Tim KI Kanwil Kemenkum NTB memberikan penjelasan komprehensif.
Mereka memaparkan tahapan pendaftaran IG, termasuk pentingnya kesesuaian mutlak antara dokumen dan kondisi lapangan, mengingat akan ada proses verifikasi langsung oleh tim pemeriksa.
Tim juga memberikan contoh keberhasilan pendaftaran produk kopi lain di Indonesia sebagai referensi.
Untuk memastikan akurasi, MPIG Kopi Rarak disarankan melibatkan peneliti profesional yang kompeten dalam penyusunan dokumen IG.
"Kesesuaian dokumen dengan realita di lapangan adalah aspek krusial. Kami berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mendampingi hingga tahap pendaftaran," tegas pernyataan Tim KI Kanwil Kemenkum NTB.
Komitmen Kanwil Kemenkumham NTB Dukung Produk Lokal
Sebagai tindak lanjut, MPIG Kopi Rarak didorong untuk segera memperbaiki dokumen berdasarkan masukan tim.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan komitmennya.
"Kami terus berkomitmen mendukung perlindungan kekayaan intelektual daerah seperti IG Kopi Rarak. Ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk unggulan lokal NTB di pasar nasional maupun global," pungkas Milawati.
Editor : Kimda Farida