LombokPost - Selain OPD, staf ahli gubernur yang bertugas di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) NTB juga mengusulkan penyesuaian TPP.
Usulan tersebut disampaikan karena selama ini TPP staf ahli dinilai belum sesuai dengan kelas jabatan dan beban kerja yang diemban.
Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Aparatur, Politik, Hukum, dan Pelayanan Publik Lalu Abdul Wahid menegaskan tuntutan penyesuaian TPP yang disuarakan, bukanlah permintaan kenaikan, melainkan penuntutan hak yang seharusnya diterima sesuai ketentuan. “Jadi kami ini menuntut hak,” ujarnya.
Selama ini staf ahli gubernur yang secara struktural berada pada eselon II A justru menerima TPP setara eselon II B. Akibatnya, terdapat selisih pendapatan yang cukup signifikan. “Selisihnya bisa sampai Rp 7 juta. Saya tidak minta naik, saya minta hak saya,” kata dia.
Menurutnya, TPP merupakan hak konstitusional aparatur sipil negara yang harus dipenuhi secara adil dan rasional. Karena itu, ia berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke depan dapat bekerja lebih cermat dalam menyusun kebijakan anggaran.
“Ini hak konstitusional. Jadi saya harap TAPD ke depan kerja lebih cermat. Jangan hanya mikir dirinya sendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini staf ahli gubernur berada pada kelas jabatan 14 dengan besaran TPP sekitar Rp 19,5 juta per bulan. Namun Wahid berpandangan, TPP staf ahli seharusnya disetarakan dengan jabatan asisten yang berada pada kelas jabatan 15, dengan TPP mencapai sekitar Rp 25 juta per bulan.
“Seharusnya TPP staf ahli setara asisten. Itu juga sesuai perintah gubernur, TPP-nya setara asisten, sekitar Rp 25 juta. Dan banyak juga OPD lain yang beban kerjanya berat dan rasional untuk dipertimbangkan kenaikannya, seperti BKD dan Satpol PP,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai beban kerja staf ahli, Wahid menegaskan peran jabatan ini sangat strategis dan memiliki tingkat risiko yang tinggi.
Staf ahli, kata dia, merupakan filter terakhir dalam proses pengambilan kebijakan gubernur.
“Staf ahli itu filter terakhir untuk menjaga kebijakan gubernur supaya tidak ada resistensi publik dan tidak ada resistensi hukum. Selain itu, harus memenuhi asas-asas pemerintahan umum yang baik. Itu riskan,” paparnya.
Tugas tersebut menuntut pemikiran yang terus-menerus dan energi ekstra. Terkait muara kebijakan yang berada di Biro Organisasi, Wahid memastikan koordinasi sudah dilakukan.
Ia menyebut, permasalahan ini terjadi karena adanya kekhilafan dalam penetapan kelas jabatan. “Sudah dikoordinasikan dengan Biro Organisasi. Memang kemarin itu khilap, TPP staf ahli ditetapkan setara kelas jabatan 14, padahal mestinya 15,” ungkapnya.
Wahid juga menyebut kondisi ini telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia mencontohkan daerah lain yang telah menyetarakan TPP staf ahli dengan asisten. “Sejak beberapa tahun. Jawa Barat saja TPP staf ahli itu sama dengan asisten. Lalu kita kenapa enggak?” katanya.
Menanggapi kekhawatiran soal keterbatasan anggaran dan potensi penambahan belanja pegawai, Wahid menepis anggapan tersebut. Menurutnya, kebutuhan anggaran untuk penyesuaian TPP staf ahli relatif kecil. “Tidak banyak butuh uang. Setahun paling sekitar Rp 200 juta untuk staf ahli,” jelasnya.
Ia juga menegaskan penyesuaian tersebut secara factual, tidak akan menambah beban belanja pegawai secara signifikan. “Oh enggak. Artinya secara faktanya tidak menambah. Ini bisa dikonfirmasi ke BKAD,” tandasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post