Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Perkuat Pelindungan Merek UMKM, Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Webinar DJKI–UKIPO

Kimda Farida • Jumat, 13 Februari 2026 | 15:57 WIB
Kanwil Kemenkum NTB ikuti webinar merek dan digital branding DJKI-UKIPO.
Kanwil Kemenkum NTB ikuti webinar merek dan digital branding DJKI-UKIPO.

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat kapasitas pendampingan kekayaan intelektual bagi UMKM.

Melalui Bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Webinar on Trademarks and Digital Branding yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama United Kingdom Intellectual Property Office (UKIPO), Kamis (12/2).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui platform Zoom ini menghadirkan narasumber dari DJKI, UKIPO, serta praktisi kekayaan intelektual internasional.

Webinar bertujuan memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelindungan merek dan strategi digital branding bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaiman, dalam sambutannya menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan langkah hukum fundamental yang harus dilakukan sejak awal berdirinya usaha.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Hadiri Munggahan Sambut Ramadan 1447 H di Ditjenpas, Perkuat Sinergi Antar-Instansi

"Pendaftaran merek adalah fondasi utama pelindungan usaha dengan prinsip first to file, sekaligus membuka peluang monetisasi melalui lisensi maupun waralaba," ujarnya.

Ia juga menyampaikan komitmen DJKI dalam mempermudah akses pendaftaran merek melalui sistem daring serta fasilitasi pelindungan merek internasional melalui Protokol Madrid.

Materi pertama disampaikan Ketua Tim Kerja Bidang Permohonan, Klasifikasi, dan Administrasi Pemeriksaan Formalitas Merek DJKI, Erick Siagian.

Ia memaparkan dasar-dasar merek dagang dan prosedur pendaftarannya.

Erick menyoroti pergeseran paradigma ekonomi global yang semula bertumpu pada kekayaan sumber daya alam, kini beralih menuju kekayaan intelektual berbasis inovasi.

Ia menegaskan bahwa merek bukan sekadar izin penggunaan nama atau simbol, melainkan hak kekayaan yang memiliki daya pembeda dan nilai ekonomis.

Baca Juga: Akibat Tanah Gerak di Kota Semarang, Bayi Dua Pekan Ikut Rasakan Getirnya Mengungsi

Sesi selanjutnya diisi oleh PPNS DJKI Arnold P yang memaparkan strategi pelindungan merek melalui penegakan hukum dan pengawasan di ruang digital.

Peserta mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai identifikasi penyalahgunaan merek, mekanisme penindakan, hingga alur penegakan hukum yang dapat ditempuh pemilik merek.

Sesi terakhir membahas pengembangan merek melalui komersialisasi dan monetisasi.

Para ahli memaparkan pemanfaatan lisensi, waralaba, dan kolaborasi bisnis sebagai strategi strategis pertumbuhan UMKM di era ekonomi kreatif.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan pemahaman merek dan digital branding menjadi langkah strategis dalam mendorong daya saing UMKM daerah.

"Melalui pelindungan kekayaan intelektual yang optimal, UMKM NTB tidak hanya tumbuh di pasar lokal, tetapi mampu berkembang hingga pasar global," ungkapnya.

Baca Juga: Legislator Senayan Dukung NTB Jadi Provinsi Kepulauan, Maksimalkan Potensi Kelautan, Perikanan, dan Wisata Laut

Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen terus memperkuat edukasi, layanan pendaftaran, serta pelindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Barat.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB