Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mutasi Pejabat NTB Disorot DPRD, Pemprov Janji Benahi dan Evaluasi

Yuyun Kutari • Kamis, 12 Maret 2026 | 11:25 WIB

KEPUTUSAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, saat menyalami satu persatu pejabat Eselon III dan IV lingkup pemprov yang dilantik, dan ambil sumpah, pada Februari lalu.
KEPUTUSAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, saat menyalami satu persatu pejabat Eselon III dan IV lingkup pemprov yang dilantik, dan ambil sumpah, pada Februari lalu.

LombokPost - Pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov NTB pada 20 Februari 2026 lalu, ternyata memunculkan polemik berkepanjangan.

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang terdampak mutasi melayangkan keberatan administratif kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.

Persoalan tersebut bahkan turut menjadi sorotan para legislator saat rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (10/3).

Selain keberatan administratif dari para ASN, anggota dewan juga menyinggung adanya sejumlah kejanggalan dalam proses pelantikan tersebut.

Salah satunya terkait ketidaksesuaian jabatan yang diterima pejabat setelah pelantikan dengan jabatan yang dibacakan saat prosesi pelantikan berlangsung. 

Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Budi Herman mengatakan pihak eksekutif akan menindaklanjuti berbagai masukan, dan perhatian dari kalangan legislatif.

Ia menyatakan akan menyampaikan langsung kepada pimpinan daerah terkait berbagai persoalan yang muncul dalam mutasi tersebut. “Saya akan menyampaikan langsung kepada pimpinan, sejauh mana kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kami selaku eksekutif, akan disampaikan untuk dilakukan evaluasi,” jelasnya.  

Namun demikian, Budi selaku Inspektur NTB menegaskan secara internal pihaknya tidak melakukan evaluasi khusus terhadap mutasi yang dilakukan pada Februari lalu.

Menurutnya, persoalan yang muncul lebih kepada kesalahan administrasi yang bersifat teknis. “Kita tidak melakukan evaluasi terhadap mutasi kemarin, karena yang kami lihat itu adalah bentuk kesalahan-kesalahan administrasi. Misalnya yang tadi disampaikan, lain diucapkan, lain dikasi,” katanya. 

Ia menjelaskan, kondisi tersebut bisa saja terjadi karena banyaknya dokumen yang harus diproses dalam waktu bersamaan. Akibatnya, berkas yang diambil tidak sesuai dengan yang seharusnya.  “Biasa saja, kertasnya numpuk, diambil beda. Itu manusiawi kalau seperti itu,” ujarnya. 

Budi menambahkan, kekeliruan yang terjadi bukanlah kesalahan substansi dalam administrasi kepegawaian, melainkan lebih pada kekeliruan teknis saat penyebutan atau penyerahan dokumen jabatan.

“Pasti ada di situ ketelisut kalau orang Jawa bilangnya. Itulah bentuk kita sebagai manusia yang khilaf. Mungkin salah disebut, salah diambil. Jadi ini salah diambil, tetapi orangnya benar,” jelasnya. 

Menanggapi banyaknya aduan dari ASN maupun perhatian publik terhadap persoalan ini, Budi justru mengapresiasi hal tersebut. Menurutnya, kritik dan pengawasan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Kemudian di kesempatan itu, awak media juga menyinggung keberatan yang diajukan salah satu ASN, Ahmad Yani yang keberatan atas keputusan penonaktifan dirinya dari jabatan struktural sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, dan kini ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan di BPBD NTB. 

Menanggapi hal itu, Budi menegaskan seluruh proses mutasi telah melalui mekanisme yang berlaku, termasuk pembahasan dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). 

“Kita tanggapi dan sampaikan bahwa semua itu sudah melalui tahapan-tahapan. Ada yang namanya Baperjakat, dan putusan akhir itu ada di pimpinan. Itu sifatnya mutlak dan absolut,” tegasnya. 

Saat ditanya mengenai kelaziman mutasi tanpa diumumkan terlebih dahulu melalui pelantikan, Budi menyebut hal tersebut tidak serta-merta membatalkan kewenangan kepala daerah, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).

“Lazimnya memang seperti itu, tetapi itu tidak membatalkan sifat kewenangan penuh dari pimpinan daerah di situ,” ujarnya. 

Ia juga menilai proses yang dilakukan tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.  “Dalam hal good government, ini sudah memenuhi unsur keterbukaan dan akuntabel,” katanya. 

Budi menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dalam kekeliruan yang terjadi dalam proses mutasi tersebut.  “Tidak ada sengaja untuk hal-hal yang kekeliruan. Tidak ada yang disengaja keliru,” tegasnya. 

Menanggapi pertanyaan terkait adanya pejabat yang dimutasi tanpa mengetahui prosesnya atau tanpa diundang dalam pelantikan, Budi menerangkan hal tersebut bukan hal yang sepenuhnya baru dalam praktik birokrasi.

“Orang tiba-tiba dicopot itu banyak. Di lingkup pemerintah NTB saja mungkin kita tahu. Lihat di Sumatera Utara, tiba-tiba dicopot,” ujarnya.

Meski demikian, Pemprov NTB tetap akan melakukan perbaikan di berbagai lini, agar proses tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik ke depan.  “Ini akan kami lakukan perbaikan-perbaikan di semua lini, untuk berusaha bersikap sebaik dan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan secara konseptual, rotasi dan mutasi ASN adalah bagian dari sistem merit yang menempatkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja sebagai dasar pengisian jabatan.

Mengacu regulasi, manajemen ASN harus diarahkan pada profesionalisme dan akuntabilitas. “Dengan demikian, mutasi bukanlah semata soal perpindahan posisi, melainkan upaya menyelaraskan kapasitas individu dengan kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
#legislatif #Kesalahan Administrasi #DPRD NTB #Gubernur NTB #Inspektur NTB #NTB #Mutasi #eksekutif #Administrasi Kepegawaian #plh sekda #Badan Penanggulangan Bencana Daerah #Pemprov NTB #Aparatur Sipil Negara (ASN)