LombokPost - Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman NTB, menemukan adanya dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026 di Terminal Tipe A Mandalika, pada Kamis (12/3).
Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pengawasan, terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah perusahaan otobus (PO), menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB.
Sebagai informasi, rincian tarif batas atas yang ditetapkan untuk beberapa trayek utama di NTB, antara lain untuk trayek Mataram–Sumbawa Barat dengan layanan Executive sebesar Rp 132 ribu.
Sementara itu, untuk trayek Mataram–Sumbawa dengan layanan Executive ditetapkan sebesar Rp 200 ribu.
Selanjutnya, untuk trayek Mataram–Bima dengan layanan Executive, tarif batas atas yang diberlakukan adalah sebesar Rp 330 ribu.
Untuk layanan dengan fasilitas lebih tinggi, pada trayek Mataram–Bima, seperti Suite Class, Deluxe Class, maupun Super Executive, tarif batas atas yang disepakati adalah sebesar Rp 450 ribu.
Sedangkan untuk layanan Sleeper Class pada trayek yang sama, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 525 ribu.
Penetapan tarif ini dituangkan dalam Pengumuman Nomor: 500.11/447/DISHUB/IV tentang tarif angkutan AKDP non ekonomi di NTB, dalam rangka angkutan Lebaran tahun 2026.
Namun untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp 550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp 525 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawas mudik lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan layanan transportasi selama masa mudik Lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar.
Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026 Khairul Natanagara mengatakan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada Dishub NTB untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” ujarnya.
Khairul yang juga dikenal sebagai doktor hukum menjelaskan bahwa kewenangan Dishub NTB, dalam kasus ini cukup terbatas. Menurutnya, instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada PO tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.
Kondisi tersebut membuat pihak Ombudsman NTB cukup prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.
Khairul menyadari bahwa permintaan transportasi menjelang Lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya, sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.
“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan,apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha,” bebernya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi.
Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026.
Editor : Kimda Farida