LombokPost - Kesadaran warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menunjukkan tren positif mendekati akhir Maret 2026.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara, Judiana Manihuruk, merilis capaian terkini yang mencatatkan ratusan ribu wajib pajak telah menunaikan kewajibannya.
Hingga Kamis (26/3), tercatat sebanyak 288.449 SPT Tahunan (Tahun Pajak 2025) telah resmi dilaporkan ke sistem perpajakan.
Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari total capaian tersebut, mayoritas pelapor berasal dari kategori Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Berdasarkan rincian untuk tahun buku Januari-Desember, sebaran pelapor terdiri dari:
-
Wajib Pajak Orang Pribadi: 284.318 laporan.
-
Wajib Pajak Badan: 4.131 laporan.
Angka ini diprediksi akan terus melonjak tajam dalam lima hari ke depan, mengingat batas akhir pelaporan bagi WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret mendatang.
Baca Juga: Awal 2026, 81 Ribu Warga NTB Sudah Lapor SPT Tahunan
Aktivasi Akun Coretax Capai 304 Ribu
Selain progres pelaporan SPT, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga memberikan perhatian serius pada migrasi sistem perpajakan terbaru.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP di wilayah Nusa Tenggara mencapai 304.667 user.
Baca Juga: BKD Mataram Bakal Bekukan SPT Penunggak PBB
Menariknya, pada aktivasi sistem baru ini, Wajib Pajak Badan justru menunjukkan progres yang sangat masif dibandingkan individu adalah WP Badan: 290.334 aktivasi. WP Orang Pribadi: 13.333 aktivasi.
Imbauan Hindari "Server Krodit"
Judiana Manihuruk mengimbau masyarakat di Mataram, Lombok, hingga Sumbawa untuk segera melaporkan SPT-nya tanpa menunggu hari terakhir. Hal ini guna menghindari potensi kendala teknis akibat kepadatan lalu lintas data pada server pusat DJP di penghujung bulan.
"Kami mengapresiasi wajib pajak yang sudah lapor lebih awal. Bagi yang belum, segera manfaatkan layanan Coretax yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Jangan sampai terkena sanksi denda keterlambatan," ungkapnya di Mataram.
Bantuan Layanan di NTB
Bagi masyarakat yang masih menemui kendala teknis, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Pojok Pajak di pusat perbelanjaan di wilayah NTB tetap disiagakan untuk memberikan asistensi pengisian SPT maupun aktivasi akun Coretax.
Kepatuhan ini bukan sekadar menggugurkan kewajiban, melainkan kontribusi nyata warga NTB dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Bumi Gora melalui penerimaan pajak nasional.
Editor : Kimda Farida