Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jangan Khawatir, Pemprov NTB Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK

Yuyun Kutari • Jumat, 27 Maret 2026 | 10:12 WIB

BERGABUNG: PPPK paro waktu saat mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan, di lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, akhir Desember 2025 lalu.
BERGABUNG: PPPK paro waktu saat mengikuti upacara penyerahan SK pengangkatan, di lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, akhir Desember 2025 lalu.

LombokPost - Pemprov NTB memastikan, tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa pemecatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski sejumlah daerah di Indonesia mulai mempertimbangkan kebijakan tersebut demi menyesuaikan batas maksimal belanja pegawai dalam APBD.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana mengatakan kebijakan Pemprov NTB tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kemampuan fiskal daerah. 

“Kalau Pemprov NTB sendiri, posisinya tidak se-ekstrem daerah lain,” terangnya, Kamis (26/3).

Sebagaimana diketahui, pemerintah daerah diwajibkan menekan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pelanggaran terhadap aturan tersebut, dapat berujung pada sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).

Rian menegaskan hingga saat ini kondisi fiskal NTB masih dalam kategori aman dan terkendali.

Pemprov NTB masih mampu membiayai program-program prioritas, termasuk kewajiban pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), PPPK dan PPPK paro waktu. 

“Kita masih menjaga kemampuan fiskal untuk membiayai seluruh program pemerintah, termasuk yang bersifat wajib. Gaji ASN, gaji PPPK dan PPPK paro waktu, itu wajib kita penuhi,” jelasnya. 

Meski demikian, Pemprov NTB harus dan terus menjaga keseimbangan antara ketentuan regulasi dan kapasitas keuangan daerah, agar tidak terjadi tekanan fiskal yang berlebihan. 

“Kita menjaga supaya tetap balance antara regulasi yang ada dengan kemampuan fiskal kita,” katanya. 

Rian juga mengungkapkan bahwa sejak awal pengangkatan PPPK paro waktu, Pemprov NTB telah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal ini membuat NTB tidak termasuk dalam kategori daerah dengan beban belanja pegawai yang tinggi. 

“Alhamdulillah NTB tidak masuk kategori merah, yakni daerah yang APBD-nya habis tersedot untuk belanja pegawai,” katanya. 

Baca Juga: Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun, Percepatan Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar

Terkait rasio belanja pegawai, Rian menyebut angkanya masih dinamis dan terus berubah mengikuti berbagai faktor, seperti jumlah ASN yang pensiun.

Namun demikian, Pemprov NTB berkomitmen menjaga rasio tersebut agar tetap berada di kisaran batas yang ditetapkan undang-undang. “Kita akan menjaga di kisaran 30 persen, plus minus, dan menargetkan bisa maintain angka itu hingga tahun 2027,” tegasnya.

Adapun mengenai pengaturan dan pengelolaan ASN, Pemprov NTB tetap mengatensi dinamika yang terus berkembang kedepannya, dan setiap langkah akan tetap berlandaskan aturan yang berlaku. 

“Dinamika ini terus bergerak. Kondisi sekarang masih normal menurut kami. Tapi ke depan tentu kita akan tetap mengacu pada regulasi yang ada, tidak bisa sepihak,” tandas Rian.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait pengelolaan ASN, termasuk pengurangan jumlah pegawai.

“Sejauh ini belum ada. Jadi pengelolaan ASN, baik PNS maupun PPPK, sifat kebijakannya sentralistik. Kita mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat,” ujarnya. 

Tri menjelaskan, Pemprov NTB saat ini masih fokus menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk berkaitan pengangkatan PPPK paro waktu pada 2025 lalu.

Ia memastikan para PPPK paro waktu tetap menerima hak penghasilan mereka secara rutin. Bahkan, pembayaran telah dilakukan untuk tiga bulan pertama tahun ini.

“PPPK paruh waktu ini sudah menerima penghasilan pada Januari, Februari, dan Maret,” jelasnya. 

Adapun besaran penghasilan yang diterima PPPK paro waktu, tidak mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah tetap menjaga agar pendapatan mereka minimal setara dengan yang diterima pada 2025.

Menurutnya, skema penggajian yang diterapkan saat ini, masih mengikuti pola yang telah berjalan sebelumnya, baik melalui mekanisme yang sudah ditetapkan maupun pola lain yang relevan. 

“Ketika dia pola pegajinya atau upahnya itu pola melalui jam pelajaran ya itu yang kemudian berlangsung. Kemudian pola yang lainnya itu juga,” tegasnya.

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPPK #belanja pegawai #PNS #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #fiskal #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #fiskal daerah #HKPD #NTB #Pemprov NTB