LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut pembongkaran bangku taman yang berada di sepanjang jalan depan Pendopo dan Kantor Gubernur NTB sebagai bagian dari upaya penataan ruang publik.
Langkah itu sekaligus menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Kepala Satpol PP Provinsi NTB Dra. Nunung Triningsih, M.M menjelaskan, kebijakan ini diambil berdasarkan berbagai pertimbangan matang dan melalui proses pengamatan lapangan secara berkelanjutan.
"Dalam beberapa pekan terakhir, tim patroli Satpol PP NTB secara rutin menemukan sejumlah remaja yang memanfaatkan bangku taman tersebut sebagai tempat berkumpul hingga larut malam," ungkapnya.
Bahkan, lanjut Nunung, fasilitas umum itu kerap digunakan untuk aktivitas berduaan yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
"Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian serius sebagai bentuk langkah preventif," jelasnya.
Lebih lanjut, Nunung menegaskan, tindakan pembongkaran ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini guna meminimalisir potensi pelanggaran norma sosial dan ketertiban umum di ruang terbuka publik.
Hal ini sejalan dengan berbagai praktik penataan kota di sejumlah daerah yang menitikberatkan pada pengendalian titik-titik rawan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Selain itu, langkah ini juga merespons keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas muda-mudi di lokasi tersebut pada malam hari.
Untuk memperjelas informasi yang berkembang, Satpol PP Provinsi NTB menegaskan, kebijakan ini murni berdasarkan hasil pemantauan dan patroli Sat Pol PP Provinsi NTB, bukan merupakan instruksi dari Gubernur NTB.
Dengan harapan penataan ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus memperkuat fungsi ruang publik sebagaimana mestinya. (*/r3)
Editor : Kimda Farida