MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, pemilihan DPR, dan pemilihan DPD. Sedangkan pemilu lokal atau pemilu daerah memilih anggota DPRD provinsi dan kabupaten juga memilih gubernur, bupati dan wali kota.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga bisa langsung menjadi produk hukum yang berlaku. Sedikitnya ada dua UU yang perlu revisi.
Yaitu Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 serta UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam putusannya, MK mengusulkan pemungutan suara pemilu nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu lokal. (Lombok Post, 28 Juni 2025).
Pemilu merupakan perwujudan dari demokrasi. Apa hubungan antara demokrasi, lembaga perwakilan, dan pemilihan umum? Ini berawal dari pelaksnaan International Comission of Jurist memperluas konsep rule of law.
Dijelaskan syarat-syarat terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah 1) perlindungan konstitusionil dalam arti bahwa konstitusi, selain dari menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara-cara prosedural untuk memperolah perlindungan atas hak-hak yang dijamin; 2) badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak; 3) pemilihan umum yang bebas; 4) kebebasan untuk menyatakan pendapat; 5) kebebasan untuk berserikat/berorganisasi; 6) pendidikan kewarganegaraan. (Topo Santoso dan Ida Budhiati, 2019)
Pada awalnya Demokrasi tidak ada kaitan dengan pemilu. Demokrasi berasal dari dua kata, demos dan kratos. Demos artinya orang kebanyakan dan kratos artinya pemerintahan.
Jadi demokrasi adalah pemerintahan oleh orang banyak. Bukan pemerintahan oleh segolongan orang apalagi pemerintahan oleh satu orang. Maka itu ketika banyak orang di jalan menyampaikan pendapat disebut demonstrasi.
Atau orang mencontohkan memasak makanan dan ditonton banyak orang disebut demo memasak. Jadi intinya adalah orang banyak bukan sebagian atau satu orang. Pemerintahan oleh satu golongan orang itu bukan demokrasi, pemerintahan oleh satu orang itu bukan demokrasi. Demokrasi itu kedaulatan rakyat, kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Mengapa dikatakan pemerintahan orang banyak? Kita analogikan pada masa Yunani Kuno yang disebut sebagai kelahiran demokrasi pemerintah ketika ingin membuat putusan mengundang rakyatnya semua di satu tempat. Maka kemudian pemerintah bertanya apa keinginan dan kebutuhan rakyat. Maka kemudian permintaan disesuaikan dengan pekerjaan mereka sehari-hari. Misal petani maka mereka butuh irigasi, butuh bibit, butuh pupuk, butuh perkakas dan sebagainya. Lainnya pedagang butuh ketersediaan barang, tempat berjualan, keamanan wilayah dan sebagainya. Guru butuh tinta, alat tulis, kitab, tempat mengajar dan para murid yang mau dididik. Dan begitu seterusnya sesuai dengan pekerjaan mereka masing-masing. Maka kemudian pemerintah membuat putusan-putusan yang disesuaikan dengan apa yang disampaikan rakyatnya.
Meski pemerintahan orang banyak tetapi tidak semua mendapatkan hak untuk menyampaikan pendapat. Dikecualikan tiga pihak yang tidak memiliki hak bersuara; anak-anak, perempuan, dan hamba sahaya (budak). Anak-anak tidak diberikan hak bersuara karena dianggap akalnya masih belum penuh. Mereka masih kurang ilmu dan pengalaman hidup jadi apa yang disampaikan bisa tidak diperhatikan. Perempuan dipandang lebih mementingkan emosi dibandingkan dengan akal. Maka yang disampaikan hanyalah berdasar angan-angan emosi bukan kebutuhan yang muncul dari hasil berpikir akal. Budak kemudian hanya bertugas melayani tuannya. Mereka bukanlah sosok yang merdeka tetapi hanya bertugas melayani Tuan. Maka mereka juga tidak merdeka menyampaikan pendapatnya.
Itu dulu. Pada masa sekarang pelaksanaan demokrasi seperti gambaran di atas susah atau mustahil dilakukan. Demokrasi seperti gambaran di atas disebut sebagai demokrasi langsung. Karena rakyat langsung menyampaikan pendapatnya. Ada tiga sebab demokrasi langsung tidak bisa dilakukan; wilayah yang makin luas, penduduk semakin banyak, kebutuhan manusia makin beragam. Lihat saja misalnya masa sekarang pada rapat Rukun Tetangga (RT) misalnya. Tidak pernah dilihat semua warga diundang. Paling hanya beberapa saja yang diundang. Mereka dianggap mewakili warga lain. Mereka yang diundang biasanya yang memiliki pendidikan tinggi dan kekayaan lebih dari lainnya. Mereka dianggap memiliki kesuksesan hidup dan dapat menyampaikan pendapat dari orang yang tidak hadir.
Maka kemudian dikenal sekarang dilaksanakan demokrasi perwakilan. Sekarang pendapat rakyat diwakilkan oleh orang-orang tertentu. Dalam negara demokrasi wakil-wakil itu dipilih melalui yang disebut pemilihan (umum). Maka ada pemilihan kepala desa, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemilihan bupati-gubernur-presiden. Mereka inilah yang dianggap mewakili pendapat rakyat.
Lalu bagaimana hubungan antara wakil dengan yang diwakili itu? Secara ideal hubungan antara wakil dan yang diwakili harus terus berlangsung selama jabatan itu. Sebagai pemberi mandat rakyat yang diwakili tidak hanya berhenti ketika memberikan dukungan atau suara saat pemilu. Rakyat harus juga berhak untuk menerima pertanggungjawaban dari mereka yang mewakilinya. Wakil harus mampu menyampaikan kepada rakyat tentang pilihan kebijakan yang diambilnya. Juga mengetahui mengapa dia mengambil kebijakan yang satu dan tidak yang lain. Namun demikian sebagai wakil harus dipaksa untuk berpegang teguh pada keinginan dari rakyat yang diwakili. (Kacung Maridjan, 2011).
Sebenarnya hubungan antara wakil dan yang diwakili bisa berupa dua jenis; governmental power dan governmental responsiveness. Governmental power berarti adanya elit dalam sistem politik yang memiliki otoritas dari rakyat sehingga memungkinkan mereka bisa membuat dan melaksanakan kebijakan secara absah. Governmental responsiveness berarti para elit harus dapat mempertanggungjawabkan pilihannya sehingga rakyat melakukan evaluasi terhadap apa yang telah mereka lakukan. (Ibid)
Pengaturan pertanggungjawaban wakil dan rakyat ini penting untuk dipikirkan pembuat Undang-undang menjelang perubahan UU mengatur Pemilu dan Pilkada. Rekayasa Undang-undang bukan hanya berkaitan dengan masa jabatan DPRD kabupaten, kota, dan provinsi juga gubernur, bupati dan wali kota akibat perubahan desain pemilu. Tetapi jauh lebih penting bagaimana wakil mempertanggungjawabkan pekerjaaan pada rakyat sebagai yang diwakili. Sehingga tidak ada lagi gurauan tentang Pil KB, Pileg dan Pilkada. Kalau sudah jadi lupa pada rakyat. (*)
Editor : Siti Aeny Maryam