LombokPost - Konversi lahan sepertinya sudah menjadi bagian dari wajah pembangunan, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dalam tiap periode masa kemimpinan daerah, alih fungsi lahan seakan menjadi pemandangan natural yang katanya harus dimaklumi sebagai pilihan mewujudkan perubahan, kemajuan, pemerataan, serta penyesejahteraan kolektif.
Seperti berada di ruang buntu tanpa alternatif, untuk kebutuhan lahan pembangunan khususnya infrastruktur fisik, permasalahan ini cenderung mengakibatkan terjadinya alih fungsi kawasan, khususnya pertanian yang diubah pemanfaatannya menjadi tempat penanaman pondasi beton penopang berat beban konstruksi bangunan yang ditegakkan.
Pada periode kepemimpinan sebelum berusia 67 tahun, postur infrastruktur fisik NTB sudah menampakkan perkembangan menggembirakan.
Dengan semua dinamika proses yang mengiringi, provinsi ini akhirnya mampu menghadirkan berbagai fasilitas pendukung segala kepentingan entah urusan keluarga, pemukiman, pendidikan, kesehatan, ekonomi, energi, ketenagakerjaan, hingga menjembatani kepentingan komunikasi NTB terhadap dunia internasional.
Tak henti sampai di sana, jangkauan pembangunan hingga kabupaten/kota juga setidaknya memperlihatkan NTB sedang bergerak menata langkah menuju pemerataan pembangunannya.
Namun dalam upaya melihat dan menentukan tingkat keberhasilan pembangunan secara menyeluruh, penyetandaran komponen penilaian tidak hanya terbatas pada kualitas, kuantitas, dan jangkauan.
Namun cakupan tentang keadilan kawasan juga sangat penting dikedepankan sebagai alat takar membaca kesesuian keberadaan infrastruktur dengan karakteristik demografi wilayah pembangunan terkait pemanfaatan lahan.
Dalam konteks penyediaan infrastruktur fisik, persoalan keadilan kawasan masih menjadi semacam bagian dari perencanaan pembangunan terabaikan, sehingga pelaksanaannya kerap menyebabkan praktek konversi fungsi lahan pertanian menjadi kelumrahan pembangunan.
Tentang konversi kawasan yang menyebabkan lahan pertanian berkurang, Pemerintah Daerah (Pemda) secara terbuka, melalui saluran media, mengakui jika NTB dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 telah kehilangan 56 ribu dari total 281 ribu hektare lahan pertaniannya.
Selain untuk keperluan infrastruktur vital pemeritah, pengembangan pembangunan fasilitas penunjang kawasan penyangga untuk industri, pemukiman, gudang logistik, dan bentuk investasi usaha lain, juga memiliki kontribusi besar terhadap angka kehilangan tersebut.
Seperti variabel yang berkesesuain dengan kenyataan pembangunan, pelaksanaan yang dominan memperlihatkan keleluasaan kelas pengembang mengeksploitasi lahan pertanian untuk fasilitas akomodasi komersil dengan luasan yang menjadi bagian dari tingkat kehilangan tersebut.
Lepas dari semua proses administrasi perijinan, kehilangan yang telah menjalar hingga kawasan pedesaan kini menjadi ancaman terhadap kekuatan pangan NTB saat wacana swasembada kembali mengemuka.
Menyandang sebutan sebagai daerah lumbung pangan nasional bagi NTB tentu bukan tanpa latar belakang.
Selain sebagai penghargaan, istilah tersebut juga menggambarkan bagaimana tata kelola potensi pertanian berjalan secara proposional sehingga menjamin kestabilan persedian kebutuhan pokok pangannya.
Serempak kita juga mengetahui jika pada eranya, sektor pertanian pernah menduduki posisi stratgis dalam tata kelola pembangunan daerah.
Dengan segala sumber daya dan infrastruktur pertanian serta daya dukung modifikasi teknologi yang besanding dengan berbagi keberhasilan eksperimen kepetanian, telah menghasilkan catatan luar biasa yang terakumulasi secara total dan nyata di atas lahan-lahan pertanian NTB.
Seperti menjadi muara dari semua bentuk kebijakan pemerintah dan kerja keras kolektif para pelaku kepetanian, di atas lahan pertanian petani dengan semua konsekuensi anomali perubahan iklim, NTB akhirnya bisa menjadi rumah nyaman dengan ketersediaan cadangan kebutuhan pokok pangan tidak hanya bagi masyarakatnya, tetapi hingga mampu berkontribusi terhadap kecukupan cadangan kebutuhan pokok pertanian secara nasional.
Bersandar pada kenyataan tersebut, penyadaran cepat untuk melakukan tindak pengendalian untuk menyelamatkan sisa lahan pertanian dari intervensi pembangunan khususnya komersil, menjadi persoalan mendasar yang harus diselesaikan sebelum beralih pada urusan target pemenuhan dan pencapaian komuditas pangan pertanian.
Karena perjalanan pengalaman pertanian NTB sendiri sering kali mengalami semacam paradoks tentang tingkat produksi pangan.
Pada satu alur, pemerintah dengan keyakinan kuat berbekal data statistik menyatakan, hasil produksi pada musim panen telah memenuhi ekspektasi target pencanangan.
Tapi pada alur yang lain, ditataran lingkungan masyarakat dan pasar ditemukan kejanggalan harga kebutuhan pangan pertanian seperti beras yang secara tidak langsung mengindikasikan gejala kekurangan stok persedian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berpengaruh terhadap fluktuasi tingkat inflasi daerah.
Pada tahap penindak lanjutan, upaya tegas dan stratgis serta terukur pun terpaksa dilakukan dengan gencar dan terstruktur.
Penangan cepat seperti operasi pasar pangan murah, sidak-sidak pasar secara langsung, dan penyisiran kemungkinan terjadinya tindak kriminal pangan, merupakan bagian penanganan formal menyikapi kejadian janggal yang semestinya tidak terjadi di daerah lumbung pangan komuditas pertanian nasioanl.
Meski upaya penanganan tersebut berhasil menormalisasi harga kembali, namun persoalan utama sepertinya tidak lagi berpusat pada sistem distribusi bermasalah, tapi kenyataan tentang hilangnya lahan pertanian secara permanen sepertinya juga berkontribusi besar terhadap munculnya permasalahan.
Tanpa bermaksud mengecilkan fungsi dan manfaat pembangunan, khususnya infrastrutur fisik untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa depan yang lebih tajam, namun semua bentuk pengembangan pembangunan dan perkembangan yang menyebabkan penyustan lahan pertanian tidak bisa lagi dimaknai sekadar kehilangan biasa, namun harus dibaca secara radikal sebagai bentuk awal penghilangan segala potensi produk pangan pertanian yang bisa menimbulkan permasalahan yang tidak kalah krusial dan mengancam dimasa depan.
Pada tingkatan ini, kita tidak dapat lagi berbicara hanya sebatas tentang berapa jumlah lahan pertanian NTB hilang, tapi seberapa mampu NTB mempertahankan ketersedian sisa lahan pertanian dari intervensi berkelanjutan pembangunan dalam bentuk konversi lahan.
Meski terlihat masih agak berat mengingat padatnya jadwal kalender pembangunan NTB yang kembali harus berjibaku dengan penyediaan infrastruktur fisik seperti pembanguna jalan penghubung Lembar-Kayangan misalnya, dengan kebutuhan lahan ratusan hektare termasuk pertanian, kembali akan melengkapi pertambahan jumlah kehilangan lahan dan keproduktivitasannya.
Meski menjadi sebuah hal yang patut di sayangkan, namun dalam pelaksanaannya nanti, kita masih bisa berharap tentang unsur keadilan kawasan masih menjadi satu bagian penting dari keseluruhan proses yang berjalan.
Selain itu, pengedalian pengembangan pembangunan kawasan penayangga dengan motif komersilnya juga harus menjadi perhatian serius untuk dilakukan upaya pengendalian guna mencegah angka kehilangan lebih besar.
Kepentingannya jelas, agar segala bentuk pembangunan dan pengembangan tidak justeru menjadi penggoyah kontruksi kekuatan pangan, sehingga NTB mampu mendunia tanpa harus mengegendong beratnya permasalahan lemahnya kapasitas pangan sektor pertanian. (*)
Editor : Kimda Farida