Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bom Waktu Sampah di Halaman Rumah Kita: Sebuah Ketimpangan Spasial?

Kimda Farida • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:22 WIB

MASIH MANUAL: Penanganan sampah dengan sistem angkut buang di TPA Kebon Kongok Lombok Barat harus dicarikan solusi lain mengingat kapasitas TPA ini tidak akan lama lagi.
MASIH MANUAL: Penanganan sampah dengan sistem angkut buang di TPA Kebon Kongok Lombok Barat harus dicarikan solusi lain mengingat kapasitas TPA ini tidak akan lama lagi.

oleh: Fahril Fanani

(Urban and Regional Planning Institut Teknologi Nasional Yogyakarta)

Selama bertahun‑tahun, kota ini hidup dalam kenyamanan semu: ”kita menaruh sampah di tepi jalan, membayar retribusi, dan menganggap persoalan selesai”. Padahal, sistem itu hanya memindahkan masalah ke “halaman belakang” lingkungan kita, yaitu TPA Kebon Kongok.

Memasuki akhir 2025, gunungan sampah di Kebon Kongok tidak lagi tumbuh secara linear namun mengarah pada kondisi melonjak ke titik kritis. Data resmi mencatat bahwa sebelum pembatasan, 300–350 ton sampah per hari masuk ke TPA ini.

Pada 15 November 2025, kapasitas tersisa tinggal ±12.000 ton, sehingga pemerintah Provinsi NTB memberlakukan kebijakan darurat dengan memberlakukan ritase truk dibatasi menjadi hanya 1 perjalanan per hari per daerah, dan sampah organik dilarang masuk total mulai 1 Desember 2025.

Kebijakan “Zero Organic to Landfill” itu sejatinya adalah langkah konservasi yang tepat. Sampah organik memang menyumbang 50–60 persen dari total volume sampah dan secara teknis seharusnya diolah di hulu.

Namun, jika dilihat melalui kacamata perencana kota, kebijakan tersebut seperti “memutar balik arah aliran sungai tanpa mengubah struktur hidrologinya”. Kota Mataram, dengan jumlah penduduk sekitar 448.000 jiwa pada tahun 2025 dan estimasi timbulan 0,7 kg/kapita/hari, menghasilkan setidaknya 315–350 ton sampah setiap hari.

Dengan komposisi organik sekitar 60 persen, berarti 180–200 ton sampah basah per hari kini harus ditangani di dalam kota dengan opsi tanpa mengalihkan ke TPA regional.

Di sinilah kegagalan tata ruang kita tampak jelas dimana kota tidak menyediakan ruang untuk “pencernaan metabolisme”-nya sendiri. Dalam studi tata ruang, kondisi ini digolongkan sebagai ”spatial mismatch”, yaitu ketidakselarasan antara lokasi beban (sumber masalah) dan lokasi fasilitas penyelesaiannya.

Untuk mengolah 200 ton sampah organik per hari, Kota Mataram membutuhkan puluhan hingga ratusan titik fasilitas TPS3R. Secara teknis, TPS3R minimal membutuhkan lebih dari 200 m² lahan untuk melayani kawasan 200–500 rumah tangga.

Tetapi di kawasan padat seperti Ampenan, Cakranegara, atau bagian tertentu seperti Sandubaya, kepadatan penduduk bisa melampaui 80–100 jiwa/ha, dengan KDB yang sering mendekati 90 persen. Ruang yang kosong bukan hanya langka—dalam banyak kasus, ia tidak ada.

Selain lahan yang kurang, distribusi fasilitas pun timpang. Riset pola distribusi pelayanan sampah menunjukkan bahwa fasilitas persampahan cenderung berdiri di lokasi dengan akses jalan lebar dan jauh dari permukiman, sementara kampung-kampung padat yang justru menghasilkan volume organik tertinggi justru menjadi zona buta layanan.

Baca Juga: Arsenal vs Chelsea: Mikel Merino Harus Operasi, Arteta Putar Otak di Semifinal Carabao Cup

Konfigurasinya tidak seimbang tergambar dari kondisi pusat komersial penuh fasilitas, sementara gang-gang sempit yang memproduksi sampah makanan setiap hari tidak memiliki ruang untuk pengolahan komunal.

Ketika pemerintah meminta tiap kelurahan membangun TPS3R, mereka berhadapan dengan kenyataan pahit yaitu tidak ada lahan, atau jika ada pun, berisiko memicu penolakan warga yang kuat.

Krisis sampah adalah krisis ruang dapat dilihat menjadi inti masalah yang sering terlupakan. Bukan karena teknologi kurang, tetapi karena kota tidak menyediakan ruang untuk teknologi bekerja.

Dengan pelarangan organik ke TPA, sampah basah yang tertahan di tingkat permukiman berpotensi menjadi bom waktu ekologis yang perlu diantisipasi seperti bau, lalat, lindi yang merembes, hingga potensi penyakit berbasis lingkungan.

Untuk menjinakkan bom waktu ini, pendekatan penanganan yang dilakukan harus berpindah dari sekadar manajemen angkut menjadi rekayasa ulang sistem infrastruktur persampahan. Ada dua jalur yang harus ditempuh secara simultan.

Pertama, intervensi lahan langsung di lokasi-lokasi strategis. Pemerintah kota harus berani mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan bernilai tinggi di kawasan yang diidentifikasi sebagai hotspots timbulan sampah organik.

Dengan teknologi pengolahan modern tertutup (indoor), fasilitas persampahan dapat dibangun di area komersial tanpa menimbulkan bau dengan mengadopsi fasilitas-fasilitas serupa di negara maju seperti mengubah sampah menjadi energi (Waste-to-Energy), menutup siklus material dalam kerangka ekonomi sirkular.

Kedua, untuk kawasan yang tidak memungkinkan pembangunan fasilitas besar, kota harus menerapkan desentralisasi ekstrem yang terukur. Setiap pengembangan perumahan baru wajib menyediakan komposter komunal minimal 2–5 persen dari luas lahannya, setara dengan kewajiban drainase atau jalan.

Ini bukan sekadar fasilitas tambahan, melainkan bagian dari infrastruktur dasar kawasan. Revitalisasi kampung juga harus mewajibkan instalasi pengolahan organik skala mikro sebagai bagian dari standar pelayanan minimal.

Krisis Kebon Kongok adalah teguran keras bagi manajemen kota, dimana sampah yang selama ini kita “buang” sebenarnya hanya kita sembunyikan. ”Bom waktu” kini kembali mengetuk pintu rumah kita, menuntut ruang yang layak.

Pilihan kita sederhana namun strategis, apakah membuka ruang kota untuk mengolah sampah kita sendiri, atau menanggung risiko sanitasi yang akan semakin parah. Tata ruang, pada akhirnya, bukan hanya instrumen untuk menata ruang hidup, tetapi juga untuk menjaga keberlanjutan lingkungan kota.

Editor : Kimda Farida
#TPA Kebon Kongok #persoalan sampah