LombokPost - Serangan penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, belum lama ini kembali mengingatkan publik pada pola kekerasan yang berulang terhadap aktivis di Indonesia.
Peristiwa ini menunjukkan rangkaian panjang serangan terhadap individu yang memperjuangkan keadilan dan akuntabilitas negara.
Publik tentu masih mengingat kasus serupa yang dialami Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diserang dengan air keras setelah menangani berbagai perkara korupsi besar.
Lebih jauh ke belakang, tragedi pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada tahun 2004 menjadi simbol paling kelam dari upaya pembungkaman suara kritis di Indonesia.
Dalam konteks ini, penyerangan terhadap Andrie Yunus menghadirkan ironi yang mendalam.
Pada saat Indonesia tengah menjabat sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebuah posisi yang semestinya mencerminkan komitmen kuat terhadap perlindungan HAM, justru terjadi kekerasan terhadap aktor masyarakat sipil di dalam negeri.
Situasi ini tidak hanya mencoreng citra internasional Indonesia, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi negara dalam menjamin kebebasan sipil.
Peristiwa ini menimbulkan kemarahan dan kecaman, khususnya di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Tuntutan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel segera mengemuka.
Namun demikian, perhatian publik terhadap kasus ini tampak tidak bertahan lama.
Isu tersebut relatif cepat meredup dan tidak berkembang menjadi gerakan solidaritas yang luas di tingkat masyarakat.
Fenomena ini mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam relasi antara aktivisme dan basis sosialnya di Indonesia.
Dalam situasi politik Indonesia, peran aktivisme menjadi semakin penting.
Indonesia saat ini menghadapi kondisi di mana fungsi oposisi formal dalam sistem politik cenderung melemah.
Dalam sistem demokrasi, oposisi memainkan peran krusial sebagai penyeimbang kekuasaan, penyedia alternatif kebijakan, serta kanal kritik terhadap penyelenggara negara.
Ketika fungsi ini tidak berjalan optimal, maka ruang kritik berpotensi menyempit, dan dominasi kekuasaan menjadi semakin sulit dikontrol.
Kekosongan tersebut kemudian diisi oleh kelompok masyarakat sipil dan gerakan aktivisme.
Aktivis, dalam hal ini, tidak hanya berfungsi sebagai pengkritik, tetapi juga sebagai representasi kepentingan publik yang tidak terakomodasi dalam struktur kekuasaan formal.
Mereka menjadi aktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi, memastikan akuntabilitas, serta mendorong terciptanya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Aktivisme sebagai Intelektual Organik
Dalam kerangka konseptual, peran aktivisme di Indonesia dapat dipahami melalui konsep “intelektual organik” yang dikemukakan oleh Antonio Gramsci.
Gramsci menjelaskan bahwa intelektual organik adalah individu atau kelompok yang muncul dari kelas sosial tertentu atau kelompok yang termajinalkan dan berperan dalam mengartikulasikan kesadaran serta kepentingan kelompok tersebut.
Berbeda dengan intelektual tradisional yang cenderung terpisah dari basis sosialnya, intelektual organik memiliki keterikatan langsung dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat.
Meskipun konsep ini berakar pada analisis kelas dalam konteks ekonomi-politik, relevansinya tetap kuat dalam memahami peran aktivis di Indonesia saat ini.
Aktivis dapat diposisikan sebagai intelektual organik yang hadir dalam, dan bekerja untuk, masyarakat sipil.
Mereka tidak hanya memproduksi wacana kritis, tetapi juga berupaya mengintervensi struktur kekuasaan yang dianggap hegemonik.
Dalam kondisi di mana oposisi formal melemah, kehadiran aktivis sebagai intelektual organik menjadi semakin strategis.
Contoh konkret dari peran ini dapat dilihat dalam berbagai aksi advokasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil di Indonesia.
Salah satunya adalah ketika Andrie Yunus bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi rapat tertutup yang membahas revisi Undang-Undang TNI di sebuah hotel di Jakarta.
Tindakan tersebut mencerminkan upaya untuk membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi yang tertutup, sekaligus menunjukkan bagaimana aktivis dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap kekuasaan di tengah-tengah kosongnya kursi oposisi.
Aktivisme Juga Harus Menapak Tanah
Namun demikian, terdapat tantangan serius yang perlu dihadapi oleh gerakan aktivisme di Indonesia, yaitu keterbatasan dalam menjangkau dan membangun basis dukungan masyarakat yang lebih luas.
Respons publik yang relatif singkat terhadap kasus penyerangan Andrie Yunus menunjukkan bahwa solidaritas terhadap aktivis belum sepenuhnya terinternalisasi dalam kesadaran kolektif masyarakat.
Salah satu faktor yang mungkin menjelaskan hal ini adalah jarak antara praktik aktivisme dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Aktivisme kerap hadir dalam bentuk wacana, advokasi kebijakan, atau aksi simbolik yang tidak selalu dirasakan secara langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.
Sebaliknya, kelompok atau individu lain, misalnya yang berbasis keagamaan, seringkali mampu membangun kedekatan emosional dengan masyarakat melalui kehadiran langsung dalam kehidupan sosial mereka, terutama dalam situasi krisis atau kesulitan ekonomi, sehingga memiliki basis massa yang fanatik.
Perbandingan ini bukan untuk menegasikan pentingnya aktivisme, melainkan untuk menunjukkan bahwa efektivitas gerakan sosial tidak hanya ditentukan oleh kekuatan argumen, tetapi juga oleh kemampuan untuk membangun relasi sosial yang kuat dengan masyarakat.
Aktivisme yang tidak “menapak ke tanah” berisiko kehilangan relevansi dan dukungan publik, sehingga sulit untuk berkembang menjadi gerakan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, refleksi kritis terhadap strategi gerakan aktivisme menjadi penting.
Aktivisme tidak cukup hanya beroperasi di tingkat wacana atau advokasi kebijakan, tetapi juga perlu hadir secara konkret dalam kehidupan masyarakat. Keterlibatan dalam isu-isu keseharian, seperti pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan sosial, dapat menjadi pintu masuk untuk membangun kepercayaan dan solidaritas yang lebih kuat.
Pada akhirnya, Indonesia saat ini sangat membutuhkan kehadiran aktivisme sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga nilai-nilai demokrasi.
Namun, peran tersebut hanya dapat dijalankan secara efektif jika aktivisme mampu membangun akar sosial yang kuat.
Aktivis tidak hanya perlu berbicara atas nama masyarakat, tetapi juga hadir bersama masyarakat.
Dengan demikian, perjuangan untuk keadilan tidak hanya menjadi milik segelintir kelompok, melainkan menjadi gerakan kolektif yang didukung oleh kesadaran publik yang luas.
Serangan terhadap Andrie Yunus seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan melemahkan, gerakan masyarakat sipil di Indonesia.
Lebih dari itu, peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak hanya membutuhkan institusi formal, tetapi juga partisipasi aktif dari warga negara yang berani bersuara.
Tanpa itu, demokrasi berisiko kehilangan substansinya dan berubah menjadi sekadar prosedur tanpa makna. (Khairur Rizki, Program Studi Hubungan Internasional FHISIP Universitas Mataram)
Editor : Kimda Farida