MATARAM–Evaluasi aturan larangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah, terus mendapat perhatian. Wasekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur menyarankan larangan penggunaan gawai secara selektif.
”Larangan membawa HP ini, apakah akan berdampak serius terhadap hal-hal yang ingin dicegah melalui penerapan larangan tersebut, atau seperti apa,” katanya melempar tanya, saat dikonfirmasi Lombok Post, Selasa (27/9).

Jika penggunaannya diperbolehkan di lingkungan sekolah, harus disertai petunjuk dan ketentuan. Misal, sekolah siap melakukan pemantauan dan mencegah penggunaan gawai di luar kebutuhan pembelajaran. Berikutnya, guru dapat memastikan kapan penggunaan gawai dalam pembelajarannya.
Sebaliknya, jika tidak diperbolehkan, guru siap mengumpulkan gawai siswa di depan kelas selama kegiatan pembelajaran. Sekolah mengembangkan budaya literasi yang baik, sehingga siswa tetap memperhatikan kelas. ”Siswa dibiasakan untuk menghalangi kebiasaan memeriksa gawai sendiri, dengan mematikannya atau mengaktifkan mode pesawat selama di sekolah,” ujarnya.
FSGI memandang literasi digital juga dapat menjadi alternatif meningkatkan kinerja dan akademik siswa. Syaratnya, diberikan aturan yang jelas. ”Itu penegasan kami,” imbuhnya.
Penggunaan gawai di lingkungan sekolah, selalu menuai pro dan kontra. Karena secara bersamaan akan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap pemanfaatannya.
Mansur menjelaskan, di sejumlah negara maju pada tahun 2000-an, telah menerapkan aturan melarang penggunaan gawai di sekolah. Tetapi kenyataannya, kebijakan itu menimbulkan lebih banyak masalah, sehingga akhirnya dicabut sekitar tahun 2015.
Kondisi ini memicu beberapa ahli, untuk melakukan penelitian tentang dampak pelarangan gawai di sekolah. Hasilnya menunjukkan, ada dampak positif terhadap kinerja siswa. Peningkatan kinerja dan nilai siswa, bahkan berdampak dua kali lebih besar pada siswa berprestasi rendah. Tetapi sebaliknya tidak berdampak signifikan pada siswa berprestasi tinggi.
Namun pada sisi lain, era saat ini siswa tidak boleh gagap teknologi. Karena telah menjadi salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan. Sekolah dan guru tetap harus memberikan literasi digital kepada siswa. Sehingga dapat mengkomunikasikan ide, penemuan, dan argumen, dengan cara yang lebih inovatif sesuai perkembangan zaman.
Tidak dipungkiri, gawai dan teknologi memudahkan guru dan siswa untuk mengakses informasi dan platform pendukung pembelajaran. Namun penggunaannya juga dapat memberikan efek ketergantungan dan mengganggu kegiatan belajar-mengajar di kelas.
”Karena itu sekali lagi, penggunaanya di sekolah harus ada petunjuk dan ketentuannya,” tandas Mansur.
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah menanggapi ide revisi surat edaran larangan penggunaan gawai. ”Semuanya tergantung kondisi dan situasi,” jelasnya, saat dikonfirmasi terpisah. (yun/r9)