Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sorot Kamera FHISIP Unram Bedah Netralitas Polisi Pasca Putusan MK

Nurul Hidayati • Jumat, 28 November 2025 | 13:24 WIB
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram memalui Sorot Kamera menyelenggarakan forum diskusi edisi ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK.
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram memalui Sorot Kamera menyelenggarakan forum diskusi edisi ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK.

LombokPost — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram memalui Sorot Kamera menyelenggarakan forum diskusi edisi ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas.”

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vicon Gedung B dan dihadiri oleh akademisi, mahasiswa, serta praktisi yang memiliki perhatian pada isu hukum dan ketatanegaraan.

Kegiatan Sorot Kamera kali ini menghadirkan narasumber Prof Galang Asmara.

 Baca Juga: QUO VADIS BUMD DI NTB oleh Khairus Febryan Fitrahady (Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram)

Diskusi dibuka Dekan FHISIP Unram Dr Lalu Wira Pria Suhartana. DIA menegaskan, isu netralitas kepolisian merupakan tantangan penting yang perlu dikaji dari berbagai sudut, baik hukum, sosiologi, maupun geopolitik.

Dr Wira juga berharap forum ini dapat menjadi ruang akademik yang mendorong lahirnya perspektif baru dalam upaya menjaga integritas institusi publik.

Pengantar Diskusi Taufan menyampaikan, Sorot Kamera selama tiga tahun terakhir konsisten menjadi wadah bagi mahasiswa untuk mengembangkan cara pandang kritis.

 Baca Juga: Fakultas Hukum Unram yang Tak Terkalahkan

Menurut Taufan, putusan MK terkait jabatan polisi aktif di instansi sipil telah menimbulkan perhatian luas karena menyangkut profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Prof Galang Asmara menjelaskan, inti persoalan terletak pada norma Pasal 28 UU Kepolisian yang selama ini memiliki penjelasan kabur, sehingga menimbulkan multitafsir terkait boleh tidaknya anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Putusan MK yang menghapus frasa penjelasan pasal tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan.

Prof Galang juga memaparkan sejumlah implikasi putusan, antara lain potensi kembali munculnya dwifungsi jika norma tidak diperjelas; risiko benturan kepentingan apabila polisi aktif memegang jabatan sipil; hingga peluang terjadinya diskriminasi antara TNI dan Polri dan mengatakan bahwa penegakan profesionalitas menjadi kunci utama dalam menjaga netralitas kepolisian.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis, dengan peserta menyoroti dampak yuridis putusan, potensi kekosongan norma, hingga isu kepastian hukum dalam transisi regulasi.

Prof Galang menekankan, perubahan ini harus dimaknai sebagai upaya memperkuat tata kelola institusi kepolisian sesuai prinsip negara hukum.

Kegiatan diskusi Sorot Kamera ditutup dengan harapan bahwa putusan MK ini dapat menjadi momentum perbaikan dan mendorong pembenahan sistem penugasan anggota kepolisian, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Editor : Jelo Sangaji
#Mahasiswa #Unram #mk #hukum #geopolitik #jabatan