LombokPost - Menjelang akhir tahun ajaran, isu pungutan sekolah di NTB kembali mencuat. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) NTB tegas melarang seluruh SMA/SMK negeri menarik pungutan kepada siswa maupun wali murid.
Larangan ini bersifat mutlak, terutama terhadap biaya yang ditentukan jumlah dan batas waktunya secara sepihak oleh sekolah. Disdikpora NTB menegaskan praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan pendidikan.
Plt Kepala Disdikpora NTB Surya Bahari memperingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan pungutan, terutama menjelang kelulusan siswa.
“Kami selalu wanti-wanti, jangan lagi ada sekolah yang memungut biaya apa pun, apalagi ditentukan jumlah dan waktunya,” tegas Surya.
Ia memastikan tidak tinggal diam jika menerima laporan masyarakat terkait pungutan sekolah. Setiap aduan akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan. Jika terbukti melanggar, kepala sekolah akan dipanggil untuk klarifikasi. Bahkan, pemeriksaan langsung akan dilakukan ke sekolah terkait.
Surya menyebut, salah satu fokus pengawasan Disdikpora NTB adalah iuran kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa kelas akhir. Kegiatan ini kerap dikeluhkan masyarakat karena dinilai sebagai pungutan terselubung.
Namun, Surya memberikan catatan khusus. Inisiatif siswa seperti foto bersama atau kegiatan kelas secara mandiri merupakan bentuk kreativitas wajar.
“Yang jadi masalah itu ketika kegiatan tersebut dibranding seolah-olah perintah resmi dari sekolah, lalu menarik biaya dari orang tua,” jelas Surya.
Surya menekankan transparansi komunikasi antara sekolah, siswa, dan orang tua menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman. Selama murni inisiatif siswa dan tidak mengatasnamakan sekolah, hal itu tidak menjadi persoalan.
“Jangan diplesetkan seolah itu perintah sekolah. Kalau disampaikan dengan jujur kepada orang tua bahwa itu inisiatif siswa, biasanya tidak ada masalah,” tandas Surya.
Editor : Marthadi