Jumat, 31 Maret 2023
Jumat, 31 Maret 2023

Tak Ada Gugatan ke MK Pasangan HARUM Tinggal Dilantik

MATARAM-Pelaksanaan Pilkada Kota Mataram berjalan lancar. Bahkan, tak ada gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Batas pengajuan gugatan ke MK tadi malam (kemarin malam, Red). Untuk Kota Mataram tidak ada gugatan,” ungkap Ketua KPU Kota Mataram M Husni Abidin, kemarin (22/12).

Dengan demikian, KPU Kota Matarm saat ini tinggal menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Ini juga yang ditunggu semua kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada. Apakah ada perkara gugatan di buku register itu yang masuk atau tidak. Jika tidak ada gugatan, maka KPU Kota Mataram bisa menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari sejak datangnya BRPK itu.

“Komitmen MK yang tidak ada register perkaranya akan dikeluarkan lebih cepat BPRK-nya. Itu akan dikirimkan oleh MK melalui KPU pusat ke semua KPU kabupaten kota, ” beber Husni.

Baca Juga :  TGB Dukung Mohan, Bang Zul Jagokan Selly di Mataram

Dengan demikian, Pasangan H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman tinggal menunggu pelantikan. Meski sebelum itu, akan ada penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang akan digelar KPU Kota Mataram. “Tergantung BRPK, Januari bisa, ya bulan ini juga bisa (penetapan pasangan calon terpilih),” terang Husni.

Diketahui, berdasarkan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Mataram, pasangan Harum mengungguli tiga pasangan lainnya. Yakni pasangan Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (Salam), pasangan HL Makmur Said-H Badruttamam Anda (Muda), dan pasangan H Baihaqi-Hj Baiq Diyah Ratu Galeri (Baru).

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Mataram Hasan Basri juga memaparkan sejauh ini belum ada informasi jika ada gugatan ke MK di Pilkada Kota Mataram. “Belum ada informasi yang kami Terima. Tapi kalau ada, kami hanya pemberi keterangan tertulis sesuai dengan proses pengawasan,” paparnya.

Baca Juga :  Kolaborasi HIPMI dan Partai Demokrat Siap Bangun Kekuatan Ekonomi NTB

Hasan menegaskan jika setiap calon punya hak untuk mengajukan gugatan ke MK. Hal tersebut bisa digunakan bisa juga tidak. Persoalan apakah gugatan diterima atau tidak, itu menjadi ranahnya MK.

“Kalau di kami sempat ada laporan TSM, tetapi tidak memenuhi unsur. Terkait pelanggaran TSM, yang berhak menyidangkan adalah Bawaslu Provinsi NTB, ” lanjutnya.

Namun sejauh ini, Bawaslu Kota Mataram menilai seluruh proses pelaksanaanya berjalan secara aman, tertib, dan lancar. Terkait ada dugaan laporan pelanggaran, sekarang masih berproses di Gakkumdu.

“Kalau nggak salah terkait ada laporan mengenai kotak suara yang terbuka. Seluruh laporan baik dugaan pelanggaran administrasi dan etik pidana pemilihan sudah kami proses, ” tandasnya. (ton/r3)

 

Berita Terbaru

Paling Sering Dibaca

Enable Notifications OK No thanks