LombokPost-Sekretariat DPRD NTB bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan penyelenggara pemilu mulai mempersiapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pelantikan kepala daerah serentak adalah 7 Februari 2025 untuk gubernur. Sedangkan bupati/wali kota pada 10 Februari 2025.
“Walaupun ada informasi dinamika juga, bisa maju bisa mundur. Itu yang jadi pertimbangan juga,” kata Sekretaris Daerah NTB Lalu Gita Ariadi, Jumat (20/12).
Meski ada kabar jadwal pelantikan kepala daerah mundur, Gita menegaskan persiapan harus dilakukan sejak dini.
Sebab sebelum pelantikan pun ada tata upacara pelantikan sampai dengan kewajiban untuk sidang paripurna DPRD penyerahan LKPJ dan LPPD.
“Ini kan perlu proses di DPR, dari sekarang ini sudah diatur,” sebutnya.
Pada kesempatan sama, Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses penetapan perolehan suara. Dengan catatan, saat ini salah satu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan wali kota Bima mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadi kalau misalnya nanti MK meregister dan masuk ke sidang, maka tentu saja Kota Bima tidak akan melaksanakan pelantikan bersamaan dengan 9 kabupaten/kota yang lain,” terangnya.
Artinya, 9 kabupaten/kota di NTB saat ini hanya menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) yang menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Jadi saat ini belum ada pasangan calon terpilih. Tetapi, pasangan calon yang memperoleh suara tertinggi,” jelasnya.
Dari informasi yang didapatkan Bawaslu NTB, hingga saat ini belum ada pergeseran jadwal pelantikan.
Namun menurutnya, karena ini adalah hal politis maka kemungkinan besar akan terjadi penyesuaian tanggal pelantikan.
“Itu di luar jangkauan atau kendali kami untuk menginformasikan itu. Jadi sampai saat ini, tentu saja pelantikan untuk gubernur pada 7 Februari dan bupati 10 Februari,” paparnya.
Lebih lanjut, Itratip menyampaikan bahwa proses pilkada serentak tahun ini berjalan lancar. Meski sebelumnya dikhawatirkan akan terjadi gesekan massa.
Ini menjadi bukti bahwa pelaksanaan pilkada berlangsung dengan aman, damai, dan tentram.
“Padahal di kami Bawaslu berpikir pasca rekapitulasi akan ada gerakan besar-besaran di beberapa kabupaten yang kita identifikasi, tapi ternyata itu tidak terjadi,” tambahnya.
Sementara itu Asisten I Setda NTB Fathurrahman menyampaikan, ada kabar bahwa proses pelantikan gubernur nanti akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Nantinya yang diperbolehkan hadir ke Istana adalah gubernur dan wakil gubernur beserta pasangan, serta ketua DPRD. “Jadi maksimal 5 orang yang masuk,” sebutnya.
Kemudian untuk pelantikan bupati dan wali kota dilakukan di Mataram dengan undangan 90 orang per kabupaten/kota yang dapat menghadiri.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Lalu Hamdi menjelaskan, sesuai Pasal 22 Perpres 80 Tahun 2021, pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 7 Februari 2025, dikecualikan jika ada perselisihan maka dapat dilakukan setelah itu. Begitu pun dengan bupati dan wakil bupati dilantik pada 10 Februari, kecuali jika ada perselisihan dapat dilakukan setelah itu.
Mengenai serah terima jabatan, akan dilakukan paling lambat 14 hari setelah pelantikan. Disertai dengan penyerahan memori jabatan.
Disampaikan juga adanya pernyataan Wamendagri yang mengatakan pelantikan ini kemungkinan besar akan diundur ke bulan berikutnya.
“Kita sudah komunikasi, kita sudah sampaikan surat-surat dari kementerian, kita sampaikan ke kabupaten/kota, ke sekwan kabupaten/kota, ke sekwan provinsi. Kita tidak berani mengatakan kapan. Tapi kita berani mengatakan perpres bilang begini,” tandasnya. (chi/r2)
Editor : Kimda Farida